• Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Hibah KONI Lampung Tengah, Kejari Panggil 48 Saksi Termasuk Anggota DPRD

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17.23 WIB
36

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, saat memberikan keterangan, Rabu (27/8/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kasus Dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah terus dibongkar Jaksa penyidik.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus memanggil puluhan saksi, mulai dari pengurus cabang olahraga (Cabor), pihak penyedia, pejabat daerah, hingga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka pemberkasan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan, hingga 26 Agustus 2025, sudah 48 saksi dipanggil dan diperiksa dari total 81 saksi yang ditetapkan penyidik.

"Dari hasil penyidikan, penyalahgunaan dana hibah ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.140.493.660,” kata Alfa Dera, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, Rabu (27/8/2025).

Alfa menjelaskan, pemanggilan saksi ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Dwi Nurdaryanto Bin Tugiyo (ditetapkan 28 Juli 2025). Edi Susanto Bin Sumarni (ditetapkan 28 Juli 2025) dan Setyo Budiyanto Bin Ujo Sumitro (ditetapkan 7 Agustus 2025).

"Penyidik akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Kami sudah dan sedang memanggil puluhan saksi dari pengurus cabor, penyedia, pejabat daerah, hingga anggota DPRD. Apabila dalam pemberkasan ditemukan alat bukti adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru,” jelasnya.

Baca juga : Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar

Ia menambahkan, penyidik tidak akan pandang bulu, termasuk bila pejabat daerah ataupun anggota DPRD terbukti ikut terlibat.

"Sekali lagi kami tegaskan, apabila memang ditemukan alat bukti yang kuat, meskipun itu melibatkan pejabat daerah ataupun anggota DPRD, penyidik tidak akan ragu menetapkan mereka sebagai tersangka," tegasnya.

"Saat ini kami fokus pada pemberkasan, dan nanti ketika seluruh berkas dinyatakan lengkap, seluruh fakta akan dibuka seluas-luasnya di persidangan agar bisa dikontrol oleh masyarakat,” tambahnya.

Kejari Lampung Tengah juga menegaskan akan menuntaskan perkara ini dengan transparan, profesional, dan akuntabel sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat. (*)