Pupuk Subsidi Asal Lampung Diselundupkan ke Bangka, 24 Ton Diamankan Polisi

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, saat menghadiri kegiatan kunjungan Kerja Kapolda Lampung ke Mapolresta Bandar Lampung Selasa (26/8/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peredaran pupuk bersubsidi asal Provinsi Lampung menjadi sorotan. Sebanyak 24 ton pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di daerah ini justru diduga diselundupkan ke Bangka Belitung.
Pupuk tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dari Lampung dan diamankan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung saat patroli rutin di Simpang Empat Hotel Soll Marina, Jalan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (20/8/2025) lalu.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan memastikan telah menindaklanjuti temuan itu. Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Babel untuk menelusuri asal-usul pupuk tersebut.
“Kami sudah menerima informasi terkait dugaan peredaran pupuk subsidi dari Lampung yang rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Bangka. Saat ini kami melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Babel dan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Indra, saat menghadiri kegiatan kunjungan Kerja Kapolda Lampung ke Mapolresta Bandar Lampung Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, penyidik akan memastikan apakah pupuk itu benar berasal dari jatah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) atau kelompok tani di Lampung yang menjualnya di luar prosedur.
“Berdasarkan informasi awal jumlahnya sekitar 24 ton. Namun, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya, termasuk apakah ada kelompok tani yang terlibat dalam penjualan tanpa prosedur,” ujarnya.
Dikutip dari Kompascom Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penyitaan dua truk pengangkut pupuk subsidi asal Lampung tersebut. Menurutnya, barang bukti diamankan karena tidak sesuai dengan prosedur.
"Dua truk berisi pupuk milik pemerintah ini diamankan saat kami melaksanakan patroli," katanya.
Saat ini truk dan muatannya telah diamankan oleh Subdit 1 Indigasi Ditreskrimsus beserta kedua sopir truk yakni RO (33) dan BU (36) yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin.
"Dari pengakuan keduanya modus itu dilakukan berkaitan dengan harga akibat pupuk subsidi lebih murah dibanding harga pasar dimana subsidi dijual dengan harga Rp 180 ribu kemudian dijual kembali diwilayahnya bangka dengan harga Rp 200 Ribu," terangnya.
Dalam kasus ini kedua tersangka diancam sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda maksimal 2 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
PBAK 2025, Rektor UIN RIL Tekankan Mahasiswa Implementasikan Ekoteologi
Selasa, 26 Agustus 2025 -
PBAK UIN RIL 2025 Kukuhkan Ribuan Mahasiswa Baru
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Amel: Temuan BPK Soal Alsintan di Lampung Hanya Administrasi, Tak Ada Kerugian Negara dan Tak Ada Kaitannya dengan Anggota DPR RI
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Terkait Temuan BPK, Dinas Pertanian Lampung: Tidak Ada Kerugian Negara, Hanya Administrasi
Selasa, 26 Agustus 2025