Minim Anggaran dan SDM, Penanganan Perlintasan Sebidang di Lampung Terhambat

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyoroti permasalahan
yang terus berkembang terkait perlintasan kereta api sebidang di wilayah
Lampung.
Menurutnya, jumlah perlintasan sebidang terus
bertambah setiap tahunnya, sementara kemampuan pemerintah, baik pusat maupun
daerah, dalam menanganinya masih terbatas.
"Ini memang dilematis. Perlintasan
sebidang terus bertambah, sementara kemampuan PT KAI, pemkab, dan pemkot dalam
menerjunkan petugas maupun memasang palang perlintasan masih terbatas,"
ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (26/8/2025).
Ia mengatakan upaya sinergi antar pemerintah
mulai digagas. Dimana telah ada kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Perhubungan untuk pembagian tanggung jawab penanganan perlintasan
kereta api.
Perlintasan yang berada di jalan nasional
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BPJN. Sementara itu,
perlintasan di jalan provinsi akan ditangani oleh pemerintah provinsi, dan
perlintasan di jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab masing-masing
daerah.
"Ini sudah ada kesepakatan dari Mendagri
dan Menhub bahwa kita sinergi dan yang pemprov ada perlintasan sebidang nanti
di tangani oleh pemerintah provinsi kemudian yang nasional oleh BPJN yang kabupaten/kota ya
kabupaten/kota," katanya.
Menurutnya, untuk perlintasan di jalan
nasional, pembangunan flyover dianggap sebagai solusi terbaik. Beberapa flyover
seperti di Natar, Tarahan, dan Blambangan Pagar telah dibangun dan mampu
meningkatkan keselamatan.
Namun, perlintasan di jalan provinsi dan
kabupaten/kota yang belum memiliki flyover masih harus mengandalkan palang
pintu dan petugas penjaga.
"Sekarang ini keterbatasan anggaran
sehingga kita sulit menjaga karena terbatas orang nya. Maka dengan kesepakatan
itu nanti ada prioritas anggaran dari teman-teman kabupaten/kota dan provinsi
untuk menyisihkan anggaran di perlintasan itu," kata dia.
Bambang menegaskan bahwa kehadiran penjaga
perlintasan sangat penting demi keselamatan pengguna jalan. Namun, permasalahan
lain yang dihadapi adalah terus bertambahnya perlintasan liar yang tidak resmi.
"Inilah yang cukup sulit. Perlintasan
liar terus tumbuh, dan kita sudah membentuk tim untuk membatasi bahkan menutup
perlintasan liar tersebut," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan
perundang-undangan, posisi kereta api memiliki prioritas lebih tinggi dibanding
kendaraan lain.
"Undang-undang perkeretaapian lebih kuat
dibanding UU jalan. Jadi dalam situasi perlintasan, kereta tetap harus
didahulukan. Masyarakat harus memahami itu," tandas Bambang.
Seperti diketahui PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Divre IV Tanjungkarang Lampung mencatat ada 9 kasus kecelakaan yang
terjadi di perlintasan sebidang hingga April 2025.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar
Zaki Assjari mengatakan dari jumlah tersebut korban meninggal dunia sebanyak
dua orang, satu orang luka berat, dan lima orang luka ringan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung: Rekrutmen dan Anggaran Gaji Honorer R3 dan R4 Dalam Pembahasan
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Seminar Kajian Koleksi, Museum Lampung Kenalkan Kain Sebagi
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Didominasi Truk, 14.045 Kendaraan Uji KIR di Bandar Lampung
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Jalur Ilegal Harus Ditutup
Selasa, 26 Agustus 2025