• Selasa, 26 Agustus 2025

Minim Anggaran dan SDM, Penanganan Perlintasan Sebidang di Lampung Terhambat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13.46 WIB
18

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyoroti permasalahan yang terus berkembang terkait perlintasan kereta api sebidang di wilayah Lampung.

Menurutnya, jumlah perlintasan sebidang terus bertambah setiap tahunnya, sementara kemampuan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menanganinya masih terbatas.

"Ini memang dilematis. Perlintasan sebidang terus bertambah, sementara kemampuan PT KAI, pemkab, dan pemkot dalam menerjunkan petugas maupun memasang palang perlintasan masih terbatas," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (26/8/2025).

Ia mengatakan upaya sinergi antar pemerintah mulai digagas. Dimana telah ada kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan untuk pembagian tanggung jawab penanganan perlintasan kereta api.

Perlintasan yang berada di jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BPJN. Sementara itu, perlintasan di jalan provinsi akan ditangani oleh pemerintah provinsi, dan perlintasan di jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab masing-masing daerah.

"Ini sudah ada kesepakatan dari Mendagri dan Menhub bahwa kita sinergi dan yang pemprov ada perlintasan sebidang nanti di tangani oleh pemerintah provinsi kemudian yang nasional oleh  BPJN yang kabupaten/kota ya kabupaten/kota," katanya.

Menurutnya, untuk perlintasan di jalan nasional, pembangunan flyover dianggap sebagai solusi terbaik. Beberapa flyover seperti di Natar, Tarahan, dan Blambangan Pagar telah dibangun dan mampu meningkatkan keselamatan.

Namun, perlintasan di jalan provinsi dan kabupaten/kota yang belum memiliki flyover masih harus mengandalkan palang pintu dan petugas penjaga.

"Sekarang ini keterbatasan anggaran sehingga kita sulit menjaga karena terbatas orang nya. Maka dengan kesepakatan itu nanti ada prioritas anggaran dari teman-teman kabupaten/kota dan provinsi untuk menyisihkan anggaran di perlintasan itu," kata dia.

Bambang menegaskan bahwa kehadiran penjaga perlintasan sangat penting demi keselamatan pengguna jalan. Namun, permasalahan lain yang dihadapi adalah terus bertambahnya perlintasan liar yang tidak resmi.

"Inilah yang cukup sulit. Perlintasan liar terus tumbuh, dan kita sudah membentuk tim untuk membatasi bahkan menutup perlintasan liar tersebut," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan perundang-undangan, posisi kereta api memiliki prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan lain.

"Undang-undang perkeretaapian lebih kuat dibanding UU jalan. Jadi dalam situasi perlintasan, kereta tetap harus didahulukan. Masyarakat harus memahami itu," tandas Bambang.

Seperti diketahui PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang Lampung mencatat ada 9 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang hingga April 2025.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan dari jumlah tersebut korban meninggal dunia sebanyak dua orang, satu orang luka berat, dan lima orang luka ringan. (*)