Layanan SKCK Hanya 5 Menit di Mobile Polresta Bandar Lampung, Berikut Cara dan Syaratnya

Layanan SKCK Hanya 5 Menit di Mobile Polresta Bandar Lampung, Berikut Cara dan Syaratnya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung meluncurkan mobil SKCK Keliling bernama Siger Ghatong sebagai inovasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebelum mendatangi mobil SKCK Keliling, masyarakat diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi SuperApp Presisi Polri.
Setelah pendaftaran selesai, pemohon dapat datang sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang diminta.
Mobil SKCK Keliling akan hadir di beberapa titik keramaian, yaitu Museum Lampung, Simpang BKP Kemiling, Transmart Way Halim, Tugu Adipura, dan Lapangan Baruna Panjang. Layanan berlangsung setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.
Syarat Mengurus SKCK Keliling
- Bukti daftar online (dicetak).
- Bukti pembayaran (dicetak).
- Fotokopi KTP.
- Pas foto ukuran 4x6 latar merah sebanyak 4 lembar.
Cara Daftar SKCK Online
- Unduh aplikasi SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.
- Lakukan verifikasi data identitas.
- Pilih menu SKCK pada halaman utama, lalu klik “Ajukan SKCK”.
- Verifikasi email dengan konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, serta cara pengambilan, kemudian klik Mulai.
- Masukkan jenis keperluan, data pribadi, dan data lainnya.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
- Bukti pembayaran akan dikirim ke email, lalu unduh dan cetak.
- Datang ke mobil SKCK Keliling atau kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyebutkan layanan SKCK Keliling ini merupakan inovasi pertama di Lampung.
“Mobil ini disiapkan untuk mendekatkan pelayanan kepolisian dalam hal pengurusan SKCK. Prosesnya cepat, kurang lebih lima menit langsung jadi,” kata Irjen Pol Helmy saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan kunjungan kerja sekaligus ikut melaunching mobil SKCK keliling di Mapolresta Bandar Lampung Selasa (26/8/2025).
Dengan layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus SKCK, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. (*)
Berita Lainnya
-
PBAK 2025, Rektor UIN RIL Tekankan Mahasiswa Implementasikan Ekoteologi
Selasa, 26 Agustus 2025 -
PBAK UIN RIL 2025 Kukuhkan Ribuan Mahasiswa Baru
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Amel: Temuan BPK Soal Alsintan di Lampung Hanya Administrasi, Tak Ada Kerugian Negara dan Tak Ada Kaitannya dengan Anggota DPR RI
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Pupuk Subsidi Asal Lampung Diselundupkan ke Bangka, 24 Ton Diamankan Polisi
Selasa, 26 Agustus 2025