Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium, di Lampung Jadi Segini

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pangan
Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium
yang berlaku di seluruh zona di Indonesia, termasuk Provinsi Lampung.
Kenaikan HET beras medium ditetapkan dalam
Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025
tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Beleid tersebut diteken Kepala Bapanas Arief
Prasetyo Adi pada tanggal 22 Agustus 2025. Sebelumnya, HET beras diatur dalam
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam diktum beleid tersebut, HET beras ini
ditetapkan berdasarkan wilayah di seluruh Indonesia. Bapanas juga menekankan
bahwa HET beras masih terdiri dari beras medium dan premium, namun yang
disesuaikan hanya HET beras medium.
"Perubahan harga eceran tertinggi beras
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium,"
berikut bunyi diktum keempat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299
Tahun 2025, dikutip Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan pertimbangan aturan tersebut,
Bapanas menilai HET beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan
perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini. Sehingga, untuk
menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap
HET beras.
"Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan atas harga eceran tertinggi beras
dan telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang
dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi Eselon I antar
kementerian/lembaga terkait pada tanggal 22 Agustus 2025, maka harga eceran
tertinggi beras perlu dilakukan penyesuaian," kata Bapanas.
Berikut daftar HET beras medium dan premium
per kilogram (kg) usai dilakukan penyesuaian:
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Beras
medium Rp13.500, naik dari Rp 12.500; Beras premium Rp 14.900).
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung (Beras
medium Rp 14.000, naik dari Rp 13.100; Beras premium: Rp 15.400).
Bali dan Nusa Tenggara Barat (Beras medium Rp
13.500, naik dari Rp 12.500; Beras premium Rp14.900).
Nusa Tenggara Timur (Beras medium Rp 14.000,
naik dari Rp13.100; Beras premium Rp 15.400).
Sulawesi (Beras medium Rp 13.500, naik dari
Rp 12.500; Beras premium Rp 14.900). Kalimantan (Beras medium Rp 14.000, naik
dari Rp 13.100; Beras premium: Rp 15.400).
Maluku (Beras medium Rp 15.500, naik dari Rp
13.500; Beras premium Rp 15.800); Papua (Beras medium Rp 15.500, naik dari Rp
13.500; Beras premium Rp 15.800). (*)
Berita Lainnya
-
Minim Anggaran dan SDM, Penanganan Perlintasan Sebidang di Lampung Terhambat
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Didominasi Truk, 14.045 Kendaraan Uji KIR di Bandar Lampung
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Jalur Ilegal Harus Ditutup
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Indonesia Miskin Bukan Karena Kekurangan Sumber Daya, Tetapi Karena Ketamakan Pejabatnya, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 26 Agustus 2025