538 Pasangan di Lampung Menikah di Bawah Umur, Penyebab Didominasi Hamil di Luar Nikah

Humas PTA Bandar Lampung, Askonsri. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat,
sepanjang 2024 terdapat 538
pasangan di Provinsi Lampung yang mengajukan permohonan
dispensasi nikah karena menikah di bawah umur. Penyebabnya didominasi
karena hamil di
luar nikah.
Humas
PTA Bandar Lampung, Askonsri, mengatakan angka permohonan dispensasi nikah
tahun 2024 memang menurun dibandingkan tahun 2023 lalu.
Pada 2023, jumlah pengajuan tercatat mencapai 666 perkara. Namun, alasan utama pengajuan masih sama, yaitu didominasi oleh kasus hamil di luar nikah.
“Penyebab dari adanya dispensasi pernikahan ini karena hubungan keintiman
akibat pergaulan yang terlalu bebas. Artinya mereka sudah hamil di luar nikah,
sehingga melaksanakan pernikahan di bawah umur,” kata Askonsri, Senin
(25/8/2025).
Ia
menjelaskan, berdasarkan data PTA Bandar Lampung, pengadilan agama dengan
jumlah perkara dispensasi nikah terbanyak adalah Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih,
Lampung Tengah, dengan 180 perkara.
Sementara yang paling sedikit adalah PA Tulang Bawang dengan hanya 1 perkara. Adapun PA Tanggamus tidak menerima satu pun
perkara dispensasi nikah sepanjang 2024.
Selain
faktor pergaulan bebas, Askonsri menambahkan, maraknya dispensasi nikah juga
dipengaruhi perubahan Undang-Undang
Perkawinan, yakni UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi UU Nomor
1 Tahun 1974. Revisi tersebut menetapkan batas minimal usia menikah bagi
laki-laki maupun perempuan sama-sama 19 tahun. Akibatnya, banyak pasangan yang
usianya belum memenuhi syarat akhirnya mengajukan dispensasi ke pengadilan.
Sementara
itu, Pengamat Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN
RIL), Abdul Qodir
Zaelani, menilai maraknya pernikahan usia dini tidak lepas dari
berbagai faktor, mulai dari rendahnya tingkat pendidikan, kondisi ekonomi
keluarga, hingga minimnya pemahaman kesehatan reproduksi di kalangan remaja.
“Masalah ekonomi ini mempengaruhi pernikahan dini, termasuk
tingkat pendidikan rendah dan pergaulan bebas. Sehingga yang disebut married by accident karena
kecelakaan maka dia menikah,” kata Abdul, Senin (25/8/2025).
Ia
menjelaskan, kurangnya akses informasi kesehatan reproduksi bagi masyarakat,
terutama perempuan, juga menjadi penyebab utama. Kondisi ini tidak hanya
berdampak pada kesiapan mental pasangan muda, tetapi juga berpotensi
mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan.
“Minimnya kesiapan mental ayah dan ibu dalam pernikahan dini
bisa berdampak besar, termasuk pada tumbuh kembang anak,” ungkapnya.
Untuk
diketahui, PTA Bandar Lampung mencatat sepanjang 2023 terdapat 666 pasangan di bawah umur se-Lampung
yang mengajukan dispensasi nikah.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang
terdapat 649
pasangan. Alasannya masih didominasi oleh hamil duluan atau hamil di luar nikah.
Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, paling banyak menerima yakni 233 perkara, sementara yang paling sedikit adalah Pengadilan Agama Mesuji dengan hanya 1 perkara. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 26 Agustus 2025 dengan judul "
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Digitalisasi UMKM Melalui PKM Hibah BIMA 2025
Selasa, 26 Agustus 2025 -
674 Mahasiswa Baru UT Lampung Ikuti OSMB dan PKBJJ 2025/2026
Senin, 25 Agustus 2025 -
Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo
Senin, 25 Agustus 2025 -
Sudaryono: Anak Petani Desa yang Terima Bintang Kehormatan dari Istana Negara
Senin, 25 Agustus 2025