Satroni Posko KKN Mahasiswa, Paman dan Ponakan di Tanggamus Gasak 4 HP

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Wonosobo. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat dan ponakannya AP (21), warga Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo ditangkap petugas Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, karena mencuri empat unit handphone milik mahasiswa KKN di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (24/8/2025) di kediaman masing-masing pelaku, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengatakan bahwa barang bukti berupa empat unit handphone, yakni iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50 dan Redmi 13C warna hitam, berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka.
Kejadian pencurian bermula pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo. Ayu Rista (23), salah satu korban asal Desa Gedung Ilir, Tulang Bawang, baru menyadari bahwa handphone-nya hilang saat bangun tidur.
Saat dicek, jendela kamar posko ditemukan dalam kondisi terbuka dan rusak.
"Tiga rekannya mengalami nasib serupa, sehingga total empat unit HP raib dengan perkiraan kerugian mencapai Rp12 juta," kata Tjasudin, Senin (25/8/2025).
Tjasudin menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengidentifikasi AP sebagai pelaku. Salah satu handphone korban ditemukan berada di tangan AP, sehingga dilakukan penangkapan.
Berdasarkan pengakuan AP, ia mengambil satu unit handphone sendiri dan menitipkan tiga unit lainnya kepada pamannya, MR. Polisi kemudian mendatangi rumah MR di Kota Agung Barat dan berhasil menemukan ketiga handphone tersebut.
“AP dan MR kini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Tjasudin.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Tanggamus Akan Bangun Rumah Sakit Baru di Talangpadang
Senin, 25 Agustus 2025 -
DPRD dan Pemkab Tanggamus Sepakati APBD Perubahan 2025 Rp1,7 Triliun
Senin, 25 Agustus 2025 -
DPRD Tanggamus Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Senin, 25 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Mulai Pembangunan Labkesda
Senin, 25 Agustus 2025