• Selasa, 26 Agustus 2025

Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 25 Agustus 2025 - 16.29 WIB
116

Pantauan kupastuntas.co di PT Surya Intan Tapioka (SIT), Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Foto: Riki/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Perusahaan pengolahan singkong, PT Surya Intan Tapioka (SIT), yang terletak di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan membayar pekerjanya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah karyawan PT SIT yang mengaku menerima gaji pokok sangat rendah, yakni kisaran Rp2,4 juta per bulan. Padahal, UMP Lampung tahun 2025 adalah sebesar Rp2.893.070 per bulan, mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp176.573 dari tahun sebelumnya.

"Kalau melihat penetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku mulai 1 Januari 2025, UMP kita (Provinsi Lampung) sudah hampir Rp3 juta. Sedangkan kami digaji bervariasi dari Rp2,4 juta hingga Rp2,6 juta per bulan, itu pun masih dipotong oleh pihak pabrik jika ada hari libur,” jelas salah satu narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Senada dengan hal tersebut, pekerja harian di PT SIT Lampura hanya dibayar Rp60 ribu per hari, dengan upah lembur sebesar Rp4.000 per jam. Kondisi ini dinilai sangat merugikan para pekerja.

"Tentunya kami meminta dinas terkait untuk memperjuangkan hak kami, Bang, baik karyawan tetap maupun pekerja harian. Namun, kami tidak berani protes secara terbuka karena takut diberhentikan secara sepihak. Terlebih lagi, banyak karyawan yang belum didaftarkan dalam program Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh sumber lainnya.

Menanggapi hal ini, Kupastuntas.co mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan guna memastikan informasi yang diterima. Namun, tidak berhasil bertemu dengan pimpinan perusahaan. Sementara itu, dari pantauan di lapangan, aktivitas pabrik terlihat berjalan normal.

"Terkait standar upah pekerja, uang lembur, dan hal lainnya, tentunya ada bagian yang lebih memahami. Namun, untuk saat ini belum bisa ditemui. Berdasarkan komunikasi via telepon, disarankan untuk menghubungi kantor pusat yang berada di Natar (Lampung Selatan),” jelas Darwis, selaku Humas PT SIT, Senin (25/08/2025).

Demikian pula terkait aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik. Untuk diketahui, belum ada kejelasan apakah pihak perusahaan telah mengantongi izin berupa AMDAL maupun UKL-UPL dari instansi terkait. Pantauan kupastuntas.co di lokasi juga tidak ditemukan plang papan nama perusahaan

Selain itu, soal penerimaan singkong dari petani juga masih menjadi sorotan. Belum ada kejelasan mengenai teknis penerimaan dari petani umum maupun yang bermitra dengan perusahaan.

Potongan refaksi singkong diduga ditentukan secara sepihak oleh pihak pabrik, sehingga sangat merugikan para petani singkong. (*)