• Senin, 25 Agustus 2025

DPRD Tanggamus Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Senin, 25 Agustus 2025 - 15.21 WIB
22

Suasana rapat paripurna di DPRD Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus resmi menyetujui dan menandatangani Nota Kesepakatan atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Paripurna penandatanganan tersebut digelar pada Senin (25/8/2025) di ruang sidang utama DPRD Tanggamus.

Meski sempat molor dari jadwal semula pukul 13.00 WIB, sidang akhirnya dimulai pukul 14.33 WIB, dipimpin oleh Ketua DPRD Agung Setyo Utomo. Ia didampingi tiga wakil ketua DPRD lainnya: M. Rangga Putra Hakim, Irwandi Suralaga, dan Bunyamin.

Sebanyak 36 anggota DPRD hadir dalam sidang, bersama Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto. Turut hadir unsur Forkopimda, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, perwakilan Apdesi, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Agung Setyo Utomo menyampaikan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan 2025 telah dilakukan secara intensif sejak 19 hingga 22 Agustus 2025, setelah sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna pada 8 Agustus lalu.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati harus dituangkan dalam Nota Kesepakatan. Hari ini, dokumen tersebut resmi ditandatangani bersama,” jelas Agung.

Sebelum penandatanganan, rapat mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran DPRD. Dengan penandatanganan ini, KUA-PPAS Perubahan 2025 resmi menjadi landasan utama penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini merupakan bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah untuk menyesuaikan program serta kegiatan dengan kondisi dan kebutuhan terkini. (*)