• Selasa, 26 Agustus 2025

DPRD Lampung Barat Setujui KUA-PPAS Perubahan 2025, Defisit Tercatat Rp33,8 Miliar

Senin, 25 Agustus 2025 - 14.04 WIB
64

Rapat paripurna Kabupaten Lampung Barat dengan agenda penyampaian laporan Banggar dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan kebijakan umum KUA-PPAS. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan menunjukkan adanya defisit anggaran sebesar Rp33,8 miliar.

Anggota Banggar DPRD Lampung Barat, Dina Riyanti, dalam laporannya menyebutkan pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksi mencapai Rp1.068.426.309.811,83 atau sekitar Rp1,06 triliun. Sementara belanja daerah diperkirakan sebesar Rp1.102.232.690.405,90 atau sekitar Rp1,10 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menimbulkan defisit sebesar Rp33.806.380.594,07.

Banggar DPRD menekankan agar pemerintah daerah dapat mengantisipasi kondisi defisit ini dengan strategi keuangan yang tepat. Efisiensi belanja dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebut menjadi kunci untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.

“Dengan kondisi anggaran yang defisit, pemerintah daerah harus benar-benar selektif dalam menentukan program prioritas. Jangan sampai kegiatan yang kurang berdampak justru menggerus anggaran yang terbatas,” tegas Banggar DPRD dalam rapat paripurna, Senin (25/8/2025).

Banggar juga meminta agar perangkat daerah mampu memaksimalkan program yang telah direncanakan dalam KUA-PPAS Perubahan. Setiap kegiatan harus dipastikan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, baik dalam bidang infrastruktur, pelayanan publik, maupun penguatan ekonomi kerakyatan.

Selain itu, pembangunan jalan kembali menjadi perhatian utama. DPRD meminta kualitas pekerjaan diperhatikan secara serius, agar anggaran yang dialokasikan tidak terbuang sia-sia akibat perbaikan berulang.

"Terkait dengan penerimaan daerah, Banggar menekankan pentingnya peningkatan PAD. Menurut DPRD, semakin besar PAD yang diperoleh, semakin tinggi pula kemandirian fiskal Lampung Barat. Dengan begitu, ketergantungan terhadap pemerintah pusat bisa berkurang," kata dia.

Tema pembangunan tahun 2025 yang diusung, yakni “Memperkuat Kapasitas Sumberdaya Manusia dan Ketahanan Ekonomi yang Berkelanjutan”, diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga terimplementasi dalam kebijakan anggaran.

Banggar menilai efisiensi harus tetap berjalan seiring efektivitas penggunaan anggaran. Artinya, meski ruang fiskal terbatas, pemerintah daerah tetap dituntut menjaga kualitas pelayanan publik. DPRD juga mengingatkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan agar mendapat kepercayaan masyarakat.

"Dengan adanya defisit, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif menggali potensi pendapatan lain, baik dari sektor pajak, retribusi, maupun pengelolaan aset daerah. Banggar juga menegaskan agar APBD Perubahan tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan instrumen nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Melalui hasil pembahasan ini, DPRD berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih realistis dan berdampak langsung.

Kesepakatan ini juga menandai komitmen bersama untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia sekaligus menjaga ketahanan ekonomi Lampung Barat di tengah keterbatasan fiskal.

Banggar menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran eksekutif atas kerja sama dalam proses pembahasan, namun menegaskan agar rekomendasi terkait efisiensi dan prioritas program benar-benar ditindaklanjuti. Dengan demikian, meski dihadapkan pada defisit Rp33,8 miliar, DPRD optimistis bahwa APBD Perubahan 2025 tetap bisa menjadi instrumen pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung Barat. (*)