• Senin, 25 Agustus 2025

DPRD dan Pemkab Tanggamus Sepakati APBD Perubahan 2025 Rp1,7 Triliun

Senin, 25 Agustus 2025 - 15.48 WIB
58

Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi saat menandatangani nota kesepahaman KUA-PPAS Perubahan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus akhirnya menyepakati APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1,702 triliun.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (25/8/2025).

Sementara Pos belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp323,39 juta dari Rp1,702,625 triliun menjadi Rp1,702,948 triliun. Kenaikan ini diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur di wilayah terpencil.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin. Sebanyak 36 anggota DPRD turut hadir.

Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, Sekretaris Daerah Suaidi, jajaran Forkopimda, pejabat eselon II, camat, pengurus APDESI, serta undangan lainnya.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Irsi Jaya (PPP) menyampaikan, pihaknya mendorong setiap perangkat daerah agar konsisten menjalankan kebijakan yang telah disepakati.

“Perubahan anggaran bukan sekadar administratif, tetapi harus mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada pelayanan publik,” ujar Irsi Jaya.

Kenaikan belanja tersebut, ujar Irsi menyebabkan surplus/defisit daerah berkurang dari Rp16,643 miliar menjadi Rp16,319 miliar. "Pembiayaan daerah dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tetap stabil, masing-masing Rp16,643 miliar dan Rp12,249 miliar," kata dia.

Badan Anggaran DPRD juga memberikan beberapa saran strategis terkait APBD Perubahan 2025. Pertama, peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, agar akses dan kualitas layanan BPJS lebih baik, termasuk percepatan verifikasi, penambahan tenaga medis, dan ketersediaan obat-obatan.

"Kedua, pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah terpencil harus menjadi prioritas untuk mengurangi kesenjangan layanan antar kecamatan" ujar Irsi.

Selain itu, DPRD mendorong strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara inovatif dan berkelanjutan melalui pengembangan sektor pariwisata, pertanian, dan ekonomi kreatif.

Badan Anggaran juga menekankan pentingnya konsistensi antara kesepakatan KUPA-PPAS dan rancangan perubahan yang disusun oleh perangkat daerah, agar setiap pergeseran anggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan dan terukur secara jelas," tegas Irsi.

Dengan pengesahan nota kesepahaman ini, DPRD dan Pemkab Tanggamus akan melanjutkan pembahasan teknis hingga finalisasi dokumen APBD Perubahan 2025, memastikan setiap program selaras dengan arah kebijakan yang telah disepakati bersama. (*)