DPRD dan Pemkab Tanggamus Sepakati APBD Perubahan 2025 Rp1,7 Triliun

Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi saat menandatangani nota kesepahaman KUA-PPAS Perubahan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus akhirnya menyepakati
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1,702 triliun.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna penandatanganan nota
kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin
(25/8/2025).
Sementara Pos belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp323,39 juta dari
Rp1,702,625 triliun menjadi Rp1,702,948 triliun. Kenaikan ini diarahkan untuk
memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, serta
infrastruktur di wilayah terpencil.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi
Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil
Ketua III Bunyamin. Sebanyak 36 anggota DPRD turut hadir.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi, Wakil
Bupati Agus Suranto, Sekretaris Daerah Suaidi, jajaran Forkopimda, pejabat
eselon II, camat, pengurus APDESI, serta undangan lainnya.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Irsi Jaya (PPP) menyampaikan, pihaknya
mendorong setiap perangkat daerah agar konsisten menjalankan kebijakan yang
telah disepakati.
“Perubahan anggaran bukan sekadar administratif, tetapi harus mencerminkan
komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan
keberpihakan pada pelayanan publik,” ujar Irsi Jaya.
Kenaikan belanja tersebut, ujar Irsi menyebabkan surplus/defisit daerah
berkurang dari Rp16,643 miliar menjadi Rp16,319 miliar. "Pembiayaan daerah
dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tetap stabil, masing-masing Rp16,643
miliar dan Rp12,249 miliar," kata dia.
Badan Anggaran DPRD juga memberikan beberapa saran strategis terkait APBD
Perubahan 2025. Pertama, peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di
sektor kesehatan, agar akses dan kualitas layanan BPJS lebih baik, termasuk
percepatan verifikasi, penambahan tenaga medis, dan ketersediaan obat-obatan.
"Kedua, pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah terpencil harus
menjadi prioritas untuk mengurangi kesenjangan layanan antar kecamatan"
ujar Irsi.
Selain itu, DPRD mendorong strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) secara inovatif dan berkelanjutan melalui pengembangan sektor pariwisata,
pertanian, dan ekonomi kreatif.
Badan Anggaran juga menekankan pentingnya konsistensi antara kesepakatan
KUPA-PPAS dan rancangan perubahan yang disusun oleh perangkat daerah, agar
setiap pergeseran anggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan dan
terukur secara jelas," tegas Irsi.
Dengan pengesahan nota kesepahaman ini, DPRD dan Pemkab Tanggamus akan
melanjutkan pembahasan teknis hingga finalisasi dokumen APBD Perubahan 2025,
memastikan setiap program selaras dengan arah kebijakan yang telah disepakati
bersama. (*)
Berita Lainnya
-
Satroni Posko KKN Mahasiswa, Paman dan Ponakan di Tanggamus Gasak 4 HP
Senin, 25 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Akan Bangun Rumah Sakit Baru di Talangpadang
Senin, 25 Agustus 2025 -
DPRD Tanggamus Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Senin, 25 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Mulai Pembangunan Labkesda
Senin, 25 Agustus 2025