• Senin, 25 Agustus 2025

24 Kades di Lambar Tak Lanjutkan Perpanjangan Masa Jabatan, Ada yang Menolak Hingga Tersandung Masalah Hukum

Senin, 25 Agustus 2025 - 11.49 WIB
519

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus saat menyampaikan sambutan pengukuhan peratin dan pelantikan penjabat peratin di Lamban Pancasila, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Senin (25/8/2025). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 24 peratin (Kepala Desa) di Kabupaten Lampung Barat tidak melanjutkan perpanjangan masa jabatan dua tahun yang diberikan pemerintah. Keputusan tersebut terungkap saat pengukuhan peratin dan pelantikan penjabat peratin di Lamban Pancasila, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Senin (25/8/2025).

Dari total 60 peratin yang dikukuhkan, hanya 36 peratin yang bersedia melanjutkan masa jabatan hingga tahun 2027. Sementara 24 lainnya digantikan penjabat (Pj) peratin dengan masa jabatan hingga 2026.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan, pihaknya menghargai keputusan para peratin yang memilih tidak memperpanjang jabatan. Menurutnya, alasan yang mendasari keputusan tersebut beragam, mulai dari faktor kesehatan hingga kesibukan di luar jabatan.

“Saya sebagai bupati tentu menghargai apapun yang menjadi keputusan peratin. Ada yang karena kesehatan, ada juga yang sudah sibuk dengan usaha maupun kegiatan lain. Jadi mereka tidak siap lagi melanjutkan kepemimpinan dua tahun ke depan,” ujar Parosil.

Bupati menegaskan, jabatan peratin merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar. Karena itu, ia meminta peratin maupun penjabat peratin yang baru dilantik bekerja maksimal demi kesejahteraan masyarakat.

“Jabatan ini adalah bonus sekaligus hadiah, tapi juga amanah. Tolong dijalankan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di pekon masing-masing,” kata dia saat diwawancara usai pengukuhan.

Lebih lanjut, Parosil berpesan agar seluruh peratin dan penjabat peratin menjalin koordinasi yang baik, baik dengan unsur kecamatan maupun antarperatin, agar program pembangunan dapat berjalan optimal.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat, dari 24 peratin yang tidak melanjutkan jabatan, tiga orang meninggal dunia. Sembilan orang lainnya memilih tidak diperpanjang dengan alasan kesehatan dan faktor pribadi.

Selain itu, tujuh orang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada Pemilu beberapa waktu lalu, sehingga status nya bukan lagi sebagai peratin dan tidak bisa diperpanjang masa jabatannya.

Sementara itu, empat peratin diketahui tersandung masalah hukum. Mereka berasal dari Pekon Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, serta Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam.

Sementara itu, Kepala DPMP Lampung Barat Bulki Basri menjelaskan, pengukuhan dan pelantikan peratin serta penjabat peratin bertujuan memastikan keberlangsungan roda pemerintahan di pekon.

“Dengan adanya pengukuhan ini, peratin maupun penjabat peratin memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan tugas, baik dalam pelayanan masyarakat, pembangunan, maupun pelaksanaan program pemerintah di tingkat pekon,” ungkap Bulki.

Ia menambahkan, sebanyak 60 orang mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari 36 peratin dengan masa jabatan 2025–2027 dan 24 penjabat peratin dengan masa jabatan 2025–2026.

Bulki berharap para penjabat peratin yang ditunjuk dapat segera beradaptasi dan memahami kondisi pekon masing-masing. Dengan begitu, pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.

“Harapannya semua dapat melaksanakan tugas sesuai aturan, menjaga kondusivitas, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)