Inspektorat Lampung Dalami Dugaan Pungli di RSUD Abdul Moeloek

Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Sahat Paulus Naipospos. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung akan memanggil dr. Billy Rosan guna menggali lebih lanjut persoalan dugaan pungli yang ia lakukan terhadap salah seorang pasien saat berobat di RSUD Abdul Moeloek.
Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Sahat Paulus Naipospos, mengatakan jika data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi.
"Kita sedang menggali data sebenernya seperti apa permasalahan ini. Sehingga nanti itu yang akan menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Kita berupaya sesegera mungkin dan ini akan kita periksa," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu (24/8/2025).
Namun ia mengatakan jika saat ini belum bisa dipastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada dr. Billy. Pihak nya juga tengah menunggu data yang akan disampaikan oleh RSUD Abdul Moeloek.
"Jadi sekarang ini belum bisa kita sebutkan apa hukum nya. Kita lakukan pemeriksaan, kalau hasil pemeriksaan terbukti tentu ada sanksi. Kalau dugaan pungli itu terbukti nanti kita lihat lagi dampaknya kemana," tuturnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada ASN akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau ASN ketentuan nya di PP 94, kalau pelanggaran kita jatuhkan sanksi mulai dari yang paling ringan sampai yang berat," kata dia.
Ia mengatakan jika pungli merupakan pelanggaran terhadap jabatan yang diemban dan hal tersebut merupakan pelanggaran.
"Pungli sebetulnya pelanggaran terhadap jabatan yang di emban, jadi kalau dia menerima uang tidak sesuai dengan ketentuan itu pelanggaran," kata dia.
Sehingga kemungkinan sanksi yang akan diberikan seperti penundaan kenaikan gaji secara berkala hingga penurunan pangkat.
"Ada kemungkinan penundaan kenaikan gaji secara berkala, penurunan pangkat. Tapi nanti kita lihat fakta sebenernya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya pasangan suami istri asal Kabupaten Lampung Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengaku mendapat pengalaman pahit saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.
Mereka diduga diminta menyerahkan uang Rp 8 juta secara pribadi oleh dokter yang menangani putri mereka, dengan alasan untuk membeli alat medis operasi.
Sandi menuturkan, putrinya yang berusia 2 tahun dirujuk ke RSUDAM pada 9 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen pada 19 Juli, dokter mendiagnosis anaknya mengidap penyakit Hispro.
Namun saat ini dokter tersebut telah di non aktifkan dari RSUD Abdul Moeloek sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (*)
Berita Lainnya
-
BKSDA Lepasliarkan 1.300 Burung Sitaan di Kaki Gunung Rajabasa
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Krakatau Beach Run, Ribuan Peserta Rasakan Pengalaman Berlari di Tepi Pantai
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Alumni UIN Raden Intan Lampung Terpilih Jadi Ketua Dai Muda se-Indonesia
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Warga dari 19 Desa Kecamatan Gedong Tataan Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke-80
Minggu, 24 Agustus 2025