• Sabtu, 23 Agustus 2025

Tinggalkan Sandal di TKP, Pencuri Motor di Panjang Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17.42 WIB
23

Pencuri sepeda motor saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IS, warga Kelurahan Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi, salah satunya terjadi di Kampung Batu Serampok, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, pada 22 Juli 2025 lalu.

“Modus tersangka adalah dengan mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sepeda motor yang ada di dalam rumah lalu kabur,” ujar Alfret dalam konferensi persnya di Mapolresta Bandar Lampung. Jumat (22/8/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah obeng, serta dua pasang sandal yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian.

Anggota Reskrim Polsek Panjang kemudian menangkap IS pada Kamis (14/8/2025) di rumahnya di Katibung. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa. Tiga kali di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dan satu kali di Lampung Selatan.

Kapolsek Panjang Kompol Martono menambahkan, IS memiliki kebiasaan unik saat beraksi dengan cara meninggalkan sendal yang ia pakai saat beraksi. 

“Pelaku selalu meninggalkan sandalnya di dalam rumah korban. Alasannya, agar langkah kakinya tidak terdengar pemilik rumah. Selain itu, untuk mengelabui warga agar pelaku dikira orang sekitar lokasi, bukan orang jauh,” kata Martono.

Setelah berhasil masuk, pelaku biasanya mencari kunci sepeda motor di dalam rumah korban. IS tidak menggunakan kunci letter T, melainkan membawa motor dengan kunci asli yang ia temukan.

Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)