Kebakaran Motor di SPBU Tanjung Heran Tanggamus Bongkar Dugaan Bisnis Gelap BBM Subsidi

Kebakaran motor terjadi di Pompa 5 SPBU 2435398, di Jalinbar, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kebakaran sepeda motor di Pompa 5 SPBU 2435398, di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (21/8/2025) sore, seolah hanya insiden teknis.
Namun, di balik kepulan asap itu, warga membaca sinyal lain, yakni peristiwa ini menjadi 'cermin' dari praktik lama yang sulit diberantas, yaitu dugaan pengecoran BBM bersubsidi yang sudah menahun di SPBU tersebut.
Menurut polisi, kebakaran berawal saat sepeda motor Yamaha Bison milik Alpian (50), warga setempat, mengisi BBM dan terbakar setelah mesin macet serta memercikkan api. Polisi menyebut korsleting sebagai penyebabnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diduga penyebab kebakaran berasal dari korsleting mesin sepeda motor," kata Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, Jumat (22/8/2025).
Namun, bagi warga, insiden ini lebih dari sekadar kecelakaan. "BBM bersubsidi sering habis. Antrean panjang, tapi ada kendaraan yang bolak-balik isi tangki seolah tak terbatas,” ungkap Rozi, seorang pengendara.
Penelusuran di lapangan menemukan, praktik pengecoran tidak hanya soal tangki jumbo atau jerigen di bak pikap. Ada indikasi penyalahgunaan sistem digital. Barcode MyPertamina, yang seharusnya membatasi pembelian, bisa dipinjam antar pengguna.
"Satu barcode bisa dipakai berkali-kali. Jadi meskipun kendaraan yang antre sama, data di sistem tercatat seolah konsumen berbeda,” kata Suryadi, seorang warga yang mengaku sering melihat praktik tersebut.
Akibatnya, distribusi di data resmi tampak normal. Namun, di lapangan, BBM, terutama jenis solar dan pertalite, cepat habis, dan warga kecil pun terpinggirkan.
Jenis kendaraan pengecor yang sering terlihat di SPBU Tanjung Heran terbilang khas, yaitu Isuzu Panther tua, Toyota Kijang, Mitsubishi Kuda, hingga pikap berisi banyak jerigen. Di sisi roda dua, kerap muncul motor besar seperti Yamaha Bison dengan tangki yang sudah dimodifikasi menjadi jumbo.
"Kalau lihat antrean, gampang ditebak. Mobil-mobil tua dengan tangki aneh, motor gede dengan tangki membengkak. Mereka isi berkali-kali, jelas bukan untuk pemakaian normal,” ujar Marwiyah, seorang warga lainnya.
Praktik ini bukan sekadar melanggar aturan, tapi juga merugikan negara. Dengan selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, kebocoran dari satu SPBU bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Dampaknya paling terasa bagi masyarakat kecil. Sopir angkot harus antre sejak subuh, pedagang kecil kehilangan waktu berdagang, pegawai terlambat datang ke kantor.
"Ini bukan cuma antrean panjang, tapi subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil malah dikuras pengecor,” tegas Dian, seorang aktivis muda.
Padahal, dasar hukum sudah jelas. Perpres 191/2014 mengatur distribusi BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu. Pasal 55 UU Migas 2001, yang diperbarui dengan UU Cipta Kerja 2020, mengancam pelanggar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun, lemahnya pengawasan membuat aturan hanya jadi tulisan di atas kertas.
Kebakaran sepeda motor di SPBU Tanjung Heran hanyalah puncak gunung es. Api yang membakar satu kendaraan bisa menjadi alarm keras, yaitu ada bara masalah yang lebih besar di baliknya.
"Kalau kebakaran ini hanya ditutup dengan alasan korsleting, sementara praktik pengecoran dibiarkan, bukan mustahil suatu hari kebakaran lebih besar akan terjadi. Saat itu, yang terbakar bukan cuma motor, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap keadilan,” kata Wahyudi, seorang pengusaha dengan nada getir. (*)
Berita Lainnya
-
Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Doorprize Umroh hingga Motor Disiapkan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Dugaan Mark Up Anggaran Fotografer Kegiatan Bupati Tanggamus, Tradisi Peliputan Pemkab Hilang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Ratusan Pelajar Meriahkan Karnaval HUT ke-80 RI di Kotaagung Tanggamus
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Murdan dan Keluarga Menanti Program Bedah Rumah
Selasa, 19 Agustus 2025