• Sabtu, 23 Agustus 2025

Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16.45 WIB
40

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, memimpin konferensi pers ungkap kasus pembunuhan seorang istri oleh suaminya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Misteri tewasnya AS (29), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, akhirnya terungkap. Wanita yang ditemukan tanpa nyawa di areal ladang singkong Dusun Bumi Rejo, Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Kamis (21/8/2025) sore, ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, RMS (31).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula ketika keduanya yang berboncengan sepeda motor, terlibat pertengkaran dalam perjalanan. Pelaku membawa sepeda motor mereka ke kawasan ladang singkong di Dusun Bumi Rejo setelah cekcok semakin memanas.

“Setiba di lokasi, pertengkaran berlanjut. Korban ingin kembali bekerja di Mesuji, namun pelaku menentangnya dengan alasan sedang sakit asam lambung,” ungkap Kapolres Deddy dalam konferensi pers pada Jumat (22/8/2025).

Emosi pelaku memuncak saat korban menendang paha pelaku. RMS yang tersulut amarah kemudian mencekik leher korban, menginjaknya, dan melilitkan dalaman jilbab (ciput) di leher korban hingga ia terjatuh tak sadarkan diri.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Tekab 308 Satreskrim, Polsek Kotabumi Utara, dan Unit PPA Polres segera melakukan penyelidikan. 

“Kurang dari dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi,” ujar AKP Apfryyadi.

Hasil pemeriksaan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi menunjukkan bahwa korban mengalami sejumlah luka, termasuk lebam di leher bekas cekikan, memar di wajah, serta luka lecet di dahi, tangan, dan kaki. Telinga kiri korban juga mengeluarkan darah.

Sebelum ditemukan tewas, pelaku sempat membeli racun tikus dan mencoba bunuh diri dengan meminumnya, namun upaya tersebut gagal.

Pasangan suami istri ini meninggalkan empat anak yang masih kecil, salah satunya berusia sekitar dua bulan.

Atas perbuatannya, RMS dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat putih BE 2693 TL, sandal milik korban, kaos milik pelaku, dan jilbab cokelat yang digunakan untuk melilitkan leher korban.

AKBP Deddy Kurniawan, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran penangkapan pelaku. 

"Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari dua jam," kata Deddy.

Kapolres menambahkan bahwa motif sementara dari pembunuhan ini adalah pelaku yang sakit hati terhadap korban. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara selama 15 tahun," jelasnya.

Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menambahkan, setelah cekcok sengit, AS ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun singkong. 

“Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar kebun singkong di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara,” jelasnya.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan pihak berwajib berjanji akan menuntaskan kasus ini secara tuntas. (*)