• Rabu, 20 Agustus 2025

Sekdaprov Lampung Marindo Tegaskan PPPK Tidak Bisa Pindah Dinas

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10.58 WIB
76

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan berpindah dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Marindo, larangan perpindahan dinas bagi PPPK ini sudah jelas diatur dalam ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan formasi PPPK dibuka berdasarkan kebutuhan riil dari setiap OPD, baik dari sisi jumlah maupun spesifikasi jabatan.

"PPPK sudah ada ketentuan bahwa pada saat mendaftar calon PPPK mendaftar pada formasi yang membutuhkan PPPK, maka pada saat mendaftar pun sudah dipastikan mendaftar di tempat yang memang membutuhkan. Maka kita memastikan sesuai dengan ketentuan tidak bisa PPPK itu lompat dinas," kata Marindo, saat dimintai keterangan, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, PPPK sebagai bagian dari ASN, wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya sesuai jabatan yang dilamarnya saat seleksi.

Namun demikian, Marindo membuka ruang bahwa PPPK dapat diberikan tugas tambahan, selama hal tersebut sesuai dengan kebutuhan instansi.

"PPPK sama dengan ASN menjalankan tugas yang diberikan oleh atasan. PPPK bisa saja ditambah tugas nya dengan surat perintah tugas untuk tugas yang memang dibutuhkan oleh OPD tersebut. Pindah gak boleh tapi tugas nya ditambah boleh," sambungnya.

Menurutnya, tugas tambahan tersebut tidak akan disertai dengan penambahan gaji, karena sistem penggajian PPPK tetap mengacu pada perjanjian kerja yang telah disepakati sejak awal.

"Ditambah tugas boleh tapi tugas utama dia harus selesai dulu baru ditambah tugasnya dengan gaji yang tetap jadi tidak ada penambahan gaji," tegasnya.

Pemprov Lampung juga telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa PPPK hanya dapat ditempatkan dan melaksanakan tugas pada Perangkat Daerah sesuai dengan jabatan dan formasi yang telah ditetapkan pada saat pengangkatan menjadi PPPK.

Setiap Kepala Perangkat Daerah agar melakukan evaluasi penilaian kinerja PPPK dengan mengacu pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah disusun sesuai dengan tugas jabatan yang telah ditetapkan.

Seluruh PPPK wajib melakukan absensi harian menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kinerja dan Absensi Pegawai (SIKAP) yang akan menjadi salah satu komponen evaluasi kinerja. (*)