Komnas Perempuan Terima 35.533 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Ansor. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut, ada sebanyak 35.533 laporan kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2024 atau meningkat 2,4 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Angka ini bukan sekedar data. Di balik setiap laporan ada perempuan yang terluka, ada kehidupan yang terguncang, dan ada suara yang menuntut untuk didengar," kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Ansor, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025).
Maria mengatakan, angka tersebut terungkap dari laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan yang merupakan hasil kerja sama KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL) periode data tahun 2024.
Menurut Maria, adanya peningkatan laporan ini patut diapresiasi karena artinya semakin banyak perempuan berani melaporkan pengalaman kekerasan, sekaligus menunjukkan tumbuhnya kepercayaan terhadap mekanisme perlindungan yang tersedia.
"Namun, pada saat yang sama, data ini juga mengingatkan kita bahwa tantangan perlindungan perempuan masih sangat besar, mulai dari budaya patriarki, hambatan struktural, hingga keterbatasan hukum, dan implementasinya," kata Maria.
Laporan juga menyebutkan dari segi usia, korban terbanyak adalah anak-anak dan remaja 46,38 persen, disusul kelompok usia 18-40 tahun sebanyak 41,10 persen, serta menyebar di seluruh tingkat pendidikan terutama SMA sederajat sebesar 33 persen.
Sementara dari sisi aktivitas, mayoritas korban adalah pelajar sebanyak 40,26 persen, disusul perempuan pekerja 19,47 persen, dan ibu rumah tangga 18,86 persen.
"Fakta ini menunjukkan bahwa rumah, sekolah, tempat kerja, hingga ruang digital masih belum sepenuhnya aman bagi perempuan," kata Maria. (*)
Berita Lainnya
-
101 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Bandar Lampung
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Teknokrat Jalin Kolaborasi Internasional Bersama IIUM Malaysia dalam International Collaborative Visiting Lecture 2025
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Sekdaprov Lampung Marindo Tegaskan PPPK Tidak Bisa Pindah Dinas
Rabu, 20 Agustus 2025 -
123 Siswa Berkebutuhan Khusus Bersaing di O2SN Diksus
Rabu, 20 Agustus 2025