Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin menyampaikan dalam konferensi persnya di gedung Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/8/2025). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar
Lampung, pada periode 2011 hingga 2021.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin menyampaikan, tersangka yang ditetapkan yakni IY selaku Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023, serta MI yang merupakan pengelola Pasar Gudang Lelang.
"Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Baharuddin dalam konferensi persnya di gedung Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/8/2025).
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka yakni menarik retribusi dari para pedagang, namun tidak menyetorkannya ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp520.637.800," ungkapnya.
Baharuddin menegaskan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair).
Sementara secara subsidair, pasal yang dikenakan yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2025.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain lanjut Baharuddin, pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Tugas kami untuk mengembakan, sampai saat ini baru ini yang bisa kami ungkap dan Kami akan melihat hasil penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Aksi Heroik Raihan Panjat Tiang Bendera dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Anggarkan Rp 1,5 Miliar, Pemkot Bakal Bangun Balai Latihan Kerja di Bekas Gedung SDN 2 Sumur Putri
Rabu, 20 Agustus 2025 -
17 Calon Direksi BUMD Pemprov Lampung Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan, Ini Tahap Selanjutnya
Rabu, 20 Agustus 2025