• Rabu, 20 Agustus 2025

Dugaan Bisnis Seragam SMPN 1 Kalianda: Wali Murid Keberatan, Kepsek Bungkam

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11.48 WIB
55

Dugaan Bisnis Seragam SMPN 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Edu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan diduga mengambil keuntungan pribadi melalui pengadaan seragam sekolah bagi siswa-siswi baru tahun ajaran 2025/2026.

Modusnya, pihak sekolah mengkoordinir pembelian pakaian dan atribut seragam sekolah dengan harga yang dinilai terlalu mahal.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya, karena harus membayar sebesar Rp1.300.000 untuk seragam anak perempuannya. Sementara untuk siswa laki-laki, biayanya mencapai Rp1.134.000.

Saya merasa keberatan, tapi tidak bisa protes karena katanya itu sudah keputusan sekolah, ujar sang ibu saat ditemui.

Ia membandingkan harga tersebut dengan seragam di salah satu SMA negeri di Kalianda, yang hanya mematok biaya sekitar Rp815.000 untuk paket seragam lengkap siswi.

Selisih harga mencapai Rp485.000, yang bagi sebagian besar orang tua di masa ekonomi sulit ini tentu sangat terasa.

Di zaman susah seperti sekarang, sekolah seharusnya memahami keadaan orang tua. Tapi mereka malah menetapkan kebijakan yang terasa memberatkan, tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga hari setelah pengumuman kelulusan dan penerimaan siswa baru pada 24 Juni 2025, pihak sekolah langsung mengundang wali murid untuk rapat.

Dalam rapat itu disampaikan kewajiban pembayaran seragam dengan nominal yang telah ditentukan.

Tahun ini, SMPN 1 Kalianda menerima siswa baru sebanyak 396 murid, yang seluruhnya diwajibkan membeli paket seragam dari pihak yang telah ditunjuk sekolah.

Kebijakan ini menuai sorotan, mengingat secara regulasi melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Pasal 181 dan 198, ditegaskan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan dewan pendidikan dilarang menjual seragam atau bahan seragam sekolah di lingkungan satuan pendidikan.

Sementara itu, dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Pasal 12 juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh mewajibkan orang tua/wali murid membeli seragam baru sebagai syarat naik kelas atau daftar ulang.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan utama mengurangi beban ekonomi orang tua/wali murid serta menjaga transparansi dan integritas pengelolaan sekolah.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMPN 1 Kalianda, Soetopo, belum bisa dihubungi untuk dimintai klarifikasi.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, nada sambung terdengar, namun tidak diangkat. Begitu pula saat dikirimi pesan melalui aplikasi WhatsApp, tidak ada balasan.

Kasus ini kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Orang tua berharap Dinas Pendidikan Lampung Selatan atau pihak Inspektorat turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini, agar praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan tidak terus terjadi dan membebani masyarakat. (*)