DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, saat dimintai keterangan, Rabu (20/8/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa tujuh kabupaten yang sebelumnya dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kini menunjukkan progres dalam upaya perbaikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, usai menerima kunjungan tim Kementerian Lingkungan Hidup ke Provinsi Lampung, Rabu (20/8/2025).
“Tim dari Kementerian turun langsung untuk menilai sejauh mana perkembangan perbaikan sejak sanksi dikeluarkan. Masing-masing kabupaten telah melaporkan progres mereka secara langsung,” jelas Riski.
Menurutnya, perbaikan dilakukan mulai dari pengurangan praktik open dumping menuju sistem controlled landfill, bahkan ke arah sanitary landfill.
Beberapa langkah konkret telah dilakukan, seperti penutupan timbunan sampah dengan lapisan tanah serta peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
“Tadi, berdasarkan laporan, sudah ada kabupaten yang mulai memprioritaskan penanganan sampah, dibuktikan dengan adanya penambahan anggaran di APBD Perubahan yang dialokasikan untuk Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya berharap agar seluruh poin dalam sanksi administratif segera diselesaikan oleh pemerintah daerah, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dapat mencabut sanksi tersebut.
“Progresnya sudah terlihat. Kita berharap dalam waktu dekat semua poin-poin yang ada di sanksi administratif itu dilaksanakan, dan pengelolaan sampah menjadi lebih baik sehingga sanksi administratif segera dicabut,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup dilakukan dalam rangka penilaian program Adipura Baru. Riski mengungkapkan bahwa kabupaten/kota diminta bersiap menghadapi kriteria penilaian baru dari KLHK.
“Ada dua syarat utama Adipura Baru, yakni tidak adanya TPS ilegal dan seluruh TPS harus berbasis controlled landfill. Kalau dua hal ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa masuk dalam penilaian Adipura,” tegas Riski.
Adapun TPA di Provinsi Lampung yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup adalah TPA Margo Rahayu Kabupaten Mesuji, TPA Taman Sari Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, dan TPA Alam Kari Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian TPA Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah, TPA Krui Pekon Balai Kencana Kabupaten Pesisir Barat, TPA Lembu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat, dan TPA Bakung Kota Bandar Lampung.
“Selain itu, dua TPA lainnya bahkan dilakukan penyegelan, di antaranya TPA Bakung Kota Bandar Lampung dan TPA Tanjung Sari Natar Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH, Yulia Suryanti, mengatakan bahwa pengelolaan sampah telah menjadi salah satu agenda prioritas KLH.
Oleh karena itu, pihaknya secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan langkah-langkah pengelolaan sampah berjalan secara optimal.
“KLH berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan 15 kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah karena isu ini sudah menjadi agenda prioritas nasional. Kami ingin melihat sejauh mana pengelolaan sampah dilakukan serta rencana-rencana yang telah disusun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Yulia.
Dalam koordinasi tersebut, KLH juga menerima laporan dari daerah terkait tindak lanjut atas sanksi administratif (SA) yang sebelumnya telah diberikan.
“Tadi kami sudah memperoleh laporan untuk menindaklanjuti apa yang telah disarankan KLH melalui sanksi administratif. Secara umum, kami melihat sudah banyak perbaikan yang dilakukan di kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah,” lanjutnya.
KLH menilai, sejumlah daerah telah menunjukkan progres positif. Salah satu indikatornya adalah adanya peningkatan alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah.
“Selama ini, di beberapa daerah anggaran pengelolaan sampah masih minim. Namun kini, beberapa kabupaten/kota sudah mulai menambah anggaran khusus untuk itu. Artinya, pemerintah daerah mulai melihat pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan sampah,” jelas Yulia. (*)
Berita Lainnya
-
Anggarkan Rp 1,5 Miliar, Pemkot Bakal Bangun Balai Latihan Kerja di Bekas Gedung SDN 2 Sumur Putri
Rabu, 20 Agustus 2025 -
17 Calon Direksi BUMD Pemprov Lampung Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan, Ini Tahap Selanjutnya
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Pengamat: Kurikulum Sekolah Rakyat Tak Masalah, Asal Didukung Guru Berkualitas
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Komisi V DPRD Lampung Perketat Pengawasan Pendidikan di Sekolah Rakyat
Rabu, 20 Agustus 2025