• Rabu, 20 Agustus 2025

Curi Motor untuk Antar Anak Sekolah, IRT di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15.32 WIB
12

Tersangkas saat diamankan di Mapolda Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AA (33) di Kabupaten Lampung Tengah terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang warga.

Aksi pencurian ini terjadi di depan sebuah konter handphone, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motornya begitu saja.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 8 Desember 2024.

Saat itu, korban teledor dan meninggalkan kunci motornya di dalam dashboard. AA yang melihat kesempatan ini langsung membawa kabur motor tersebut.

Yuni menambahkan bahwa pelaku tidak menjual motor curiannya. Sebaliknya, motor itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Pelaku bahkan memakainya untuk mengantar anaknya pergi ke sekolah.

"Motif di balik pencurian ini cukup sederhana. AA mengaku mencuri motor karena ia memang ingin memiliki kendaraan roda dua untuk membantu mobilitasnya sehari-hari," katanya

Pihak kepolisian Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. AA ditangkap di rumahnya sendiri di Kecamatan Trimurjo pada Selasa malam, 19 Agustus 2025. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri. Motor tersebut memiliki nomor polisi BE 2772 GP.

Kini, AA sudah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Pelaku terancam hukuman berat akibat perbuatannya. Berdasarkan pasal yang dikenakan, AA dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)