• Selasa, 19 Agustus 2025

Pemkab Lampung Barat Belum Putuskan Jumlah Usulan PPPK Paruh Waktu

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12.03 WIB
205

Pemkab Lampung Barat Belum Putuskan Jumlah Usulan PPPK Paruh Waktu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Lampung Barat masih diliputi rasa was-was. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat belum memutuskan berapa jumlah tenaga non-ASN yang akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepastian status kerja ribuan tenaga non-ASN ini sangat ditunggu, mengingat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan jadwal pengusulan PPPK paruh waktu mulai Agustus hingga September 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan internal untuk menyesuaikan kebutuhan dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

"Sampai saat ini kami masih membahas berapa jumlah pegawai non-ASN yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Mudah-mudahan sebelum jadwal yang ditentukan sudah ada keputusan,” kata Reza, Selasa (19/8/2025).

Menurut Reza, pengusulan PPPK paruh waktu harus berpedoman pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025. Kedua keputusan tersebut mengatur kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK serta mekanisme pengangkatan pegawai paruh waktu.

Dalam aturan itu, pelamar yang bisa diusulkan terdiri dari tiga kategori. Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. Kedua, pegawai non-ASN yang ikut seleksi PPPK 2024 tetapi tidak bisa mengisi formasi.

Ketiga, pelamar umum yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi. Selain itu, pemerintah pusat juga mengatur prioritas usulan. Prioritas utama diberikan bagi non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.

Selanjutnya, non-ASN yang tidak terdaftar tetapi sudah mengabdi minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. Prioritas ketiga adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan.

Reza menjelaskan, setelah usulan disampaikan, Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu setiap instansi, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

"Setelah itu, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) harus mengusulkan Nomor Induk PPPK paruh waktu ke BKN paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan. Jadi waktunya memang cukup singkat dan harus tepat,” jelasnya.

Saat ini, Pemkab Lampung Barat masih menghitung secara cermat agar usulan yang disampaikan sesuai kebutuhan daerah sekaligus tidak melanggar ketentuan pusat. “Non-ASN ini sudah lama mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Maka kami berusaha agar tidak ada yang dirugikan, tapi tentu tetap harus sesuai aturan,” tambah Reza.

Untuk diketahui, pengusulan PPPK paruh waktu akan dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal yang telah ditetapkan KemenPAN-RB, mulai 7 Agustus hingga 30 September 2025. Artinya, Pemkab Lampung Barat memiliki waktu terbatas untuk merampungkan usulan sebelum tenggat.

Sementara itu, di kalangan non-ASN sendiri, isu ini menjadi perbincangan hangat. Banyak dari mereka berharap agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan status kerja mereka agar lebih jelas, sehingga tidak lagi dihantui rasa khawatir tentang masa depan.

"Harapan kami semua bisa diakomodir. Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, semoga keputusan pemerintah tidak mengecewakan,” ujar salah satu pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah setempat yang enggan disebutkan namanya.

Jika usulan PPPK paruh waktu berjalan lancar, maka ribuan tenaga honorer dan non-ASN di Lampung Barat berpeluang mendapatkan kepastian status serta hak-hak kerja yang lebih jelas dibandingkan sebelumnya.

Pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB menegaskan, kebijakan PPPK paruh waktu dihadirkan sebagai solusi agar tenaga non-ASN tetap dapat diakomodasi tanpa harus bertentangan dengan kebijakan penghapusan honorer.

Dengan demikian, hasil pembahasan Pemkab Lampung Barat akan menjadi penentu bagi ribuan pegawai non-ASN yang kini tengah menunggu dengan penuh harapan.

Berikut jadwal usulan pengangkatan PPPK paruh waktu :

  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7–20 Agustus 2025
  • Penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB: 21–30 Agustus 2025
  • Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK paruh waktu: 23 Agustus–15 September 2025
  • Usul penetapan NI PPPK paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK paruh waktu: 23 Agustus–30 September 2025

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 2.336 pegawai non-ASN di Kabupaten Lampung Barat berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru pemerintah pusat yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi ribuan pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi ASN penuh waktu. (*)