• Selasa, 19 Agustus 2025

Kepsek SMAN 1 Tumijajar Bantah Isu Bisnis Seragam: Itu Fitnah, Kami Tegak Lurus Aturan!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10.12 WIB
30

SMAN 1 Tumijajar, Kecamatan Tumi Jajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Isu dugaan praktik bisnis dalam penjualan seragam sekolah kembali mencuat di lingkungan SMAN 1 Tumijajar, Kecamatan Tumi Jajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.

Sejumlah wali murid menyuarakan kecurigaan bahwa pihak sekolah mengambil keuntungan pribadi dari pengadaan seragam siswa baru.

Menanggapi hal itu, Kepala SMAN 1 Tumijajar, Mohd. Najamudin, M.Pd., dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyebut kabar yang beredar hanyalah isu liar yang tidak berdasar dan berpotensi merusak citra sekolah.

"Semua tuduhan itu tidak benar. Jangan sampai jadi fitnah yang bisa merusak nama baik sekolah,” tegas Najamudin kepada media ini, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa dalam hal pengadaan seragam, pihak sekolah sepenuhnya mengikuti ketentuan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Tidak ada kebijakan dari sekolah yang mewajibkan pembelian seragam dari satu pihak tertentu.

"Kami hanya menjalankan apa yang telah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025. Dalam surat itu, wali murid diberi kebebasan untuk membeli seragam di mana saja, asal sesuai atribut sekolah,” jelasnya.

Najamudin menambahkan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung pada 15 Juli 2025 lalu. Tujuannya adalah mendorong transparansi dan mencegah praktik-praktik yang bisa merugikan masyarakat di dunia pendidikan.

"Ini juga selaras dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Semua sudah diatur jelas, dan kami patuh sepenuhnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, sekolah sama sekali tidak menjadikan seragam sebagai ladang bisnis atau keuntungan pribadi. Bahkan, tidak ada instruksi khusus dari pihak sekolah mengenai tempat pembelian seragam.

"Kalau ada wali murid yang merasa diarahkan beli di tempat tertentu, silakan sampaikan langsung ke sekolah. Kami terbuka untuk diklarifikasi. Tapi jangan membuat kesimpulan sendiri lalu menyebarkannya sebagai kebenaran,” tegas Najamudin.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang baik dan tidak mudah termakan isu-isu yang belum jelas sumbernya.

"Kalau ada keluhan, mari duduk bersama dan cari solusinya. Jangan saling menyudutkan. Dunia pendidikan harus dijaga dari fitnah dan prasangka buruk,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, turut menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan lagi mengoordinasi pengadaan seragam bagi peserta didik. Hal ini sejalan dengan semangat transparansi dan kebebasan bagi wali murid.

"Berikan kebebasan yang sebebas-bebasnya kepada orang tua maupun murid untuk dapat membeli seragam yang dimaksud pihak sekolah. Intinya, tidak boleh lagi pihak sekolah mengoordinasi pengadaan seragam sekolah,” tulis Thomas Americo melalui pesan singkat WhatsApp kepada kupastuntas.co, Selasa (19/8/2025).

Terkait kekhawatiran soal keseragaman warna dan motif pakaian, Thomas menjelaskan bahwa pihak sekolah tetap bisa memberikan contoh atau acuan model seragam kepada siswa, wali murid, atau penyedia seragam.

"Soal warna dan motif, sekolah bisa memberikan contoh kepada siswa maupun orang tua agar tidak terjadi perbedaan. Tapi untuk pembeliannya tetap menjadi hak masing-masing,” jelasnya. (*)