Belanja Pegawai Pemprov Lampung Bertambah Hingga Rp400 Miliar

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat dimintai keterangan, Selasa (19/8/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung, Marindo Kurniawan, mengakui jika belanja pegawai dalam rumusan APBD
murni dan APBD perubahan tahun 2025 telah melampaui batas maksimal 30 persen.
Persentase belanja pegawai tidak boleh melewati ambang batas 30 persen telah diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kita memang mengakui bahwa belanja pegawai kita alokasikan bertambah pada saat rumusan APBD tahun 2025 dan perubahan ini. Lebihnya di atas angka 32 persen," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (19/8/2025).
Marindo mengatakan jika anggaran yang bertambah kurang lebih mencapai Rp400 miliar. Hal tersebut diguanakan untuk tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terkait penggajian ASN
"Kita pastikan bertambah kurang lebih hampir mencapai 400 miliar tambahan alokasi untuk belanja pegawai, lebih khusus untuk PPPK. Memang jumlah belanja pegawai kita sudah melebihi 30 persen," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut ia memastikan jika pihaknya akan segera menyusun skema guna memastikan belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
"Namun ini butuh waktu untuk melakukan karena kita butuh kajian dan analisa. Tapi UU Nomor 1 itu berlaku tahun 2027 paling lambat maka kita akan pastikan pada saat APBD 2027 nanti belanja pegawai kita harusnya sudah tidak 30 persen," kata dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung tetap memprioritaskan anggaran pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
"Belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pengendalian belanja pegawai sangat penting agar tidak mengganggu kinerja program pembangunan strategis daerah," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemprov Lampung untuk dapat memperhatikan proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2025.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas mengatur daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/TKD) – paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Ismet menilai hasil pembahasan antara Badan Anggaran
(Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan postur
Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2025 memiliki porsi belanja pegawai yang
berpotensi melampaui ambang batas maksimal tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Guru Honorer Datangi DPRD Bandar Lampung, Tuntut Kepastian Pengangkatan PPPK
Selasa, 19 Agustus 2025