• Senin, 18 Agustus 2025

Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi

Senin, 18 Agustus 2025 - 13.08 WIB
19

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, pelaku pencurian kabel listrik PLN diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya petugas juga telah  mengamankan satu pelaku berinisial EG (41), warga Bekasi. Satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran petugas.

 "Mereka melakukan pencurian kabel listrik di wilayah Gadingrejo Pringsewu pada Maret 2025 lalu dengan modus sebagai petugas PLN," ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (18/8/2025).

Menurut Kapolsek, pelaku A ini berprofesi sebagai teknisi listrik, sehingga cukup mahir dalam melakukan aksinya.

"Mereka mengganti kabel tembaga yang tersalur ke rumah-rumah warga dengan kabel jenis kuningan. Kemudian kabel tembagai mereka jual, tindakan ini merugikan pihak PLN dan warga," kata AKP Herman.

Berdasarkan catatan kepolisian, lanjut Kapolsek, aksi serupa sudah terjadi sebanyak 13 kali di wilayah Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.

"Dalam pemeriksaan, EG mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga sebanyak tujuh kali," katanya.

Kapolsek Gadingrejo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus serupa.

"Segera laporkan ke pihak berwajib apabila melihat orang mencurigakan yang mengaku sebagai petugas PLN, terutama jika melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi,” tegas Herman.

Akibat perbutannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (*)