Berkas Lengkap, Eks Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Segera Diadili Terkait Korupsi Gerbang Rumdis

Konferensi pers di gedung Kejati Lampung, Jumat (15/8/2025) malam. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, bersama tiga tersangka lain segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Masagus Rudy menjelaskan, proses hukum telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Kami resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk disidangkan,” kata Masagus, dalam konferensi pers di gedung Kejati Lampung, Jumat (15/8/2025) malam.
Empat tersangka dalam perkara ini adalah Agus Cahyono (Direktur CV GTA selaku penyedia barang/jasa), Mahdor (ASN Pemkab Lampung Timur yang juga Pejabat Pembuat Komitmen), Sarwono Sanjaya (Direktur CV Laras Cipta selaku konsultan pengawas), dan Dawam Rahardjo (mantan kepala daerah).
Dari hasil penyidikan, Kejati Lampung menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar dari total nilai kontrak Rp6,88 miliar.
"Kerugian negara ini muncul akibat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek," katanya.
Kepada para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masagus menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain memberi efek jera, kami juga fokus pada upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindakan koruptif,” tegasnya.
Proyek pembangunan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022 semula bertujuan memperindah kawasan dan menjadi simbol daerah. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi dan penuh penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Dengan selesainya tahap II, perkara ini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Kami harap persidangan dapat segera berlangsung, sehingga perkara ini mendapatkan kepastian hukum dan menjadi pelajaran agar penyalahgunaan kewenangan seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PELINDO Regional 2 Panjang Salurkan 3 Unit Hand Tractor untuk Dukung Pertanian di Pesawaran
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN RIL Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Ditjen PAS Lampung
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Hadapi Bhayangkara Presisi Lampung FC, Coach PSM Makassar Tak Mau Jumawa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Jual Motor di Facebook, Dua Pencuri di Bandar Lampung Ditangkap Saat COD
Jumat, 15 Agustus 2025