5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif

Ardo Adam Saputra, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Murotai, Kota Bandar Lampung, Sabtu (16/8/2025). Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sekitar 5.000 hektare lahan
di kawasan hutan Register 44, Kabupaten Way Kanan, diduga dikuasai oleh
kelompok tani fiktif. Aktivitas pengelolaan lahan ini disinyalir menyalahi
ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan
rupiah.
Hal ini disampaikan oleh tokoh muda Way Kanan, Ardo Adam Saputra, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Murotai, Kota Bandar Lampung, Sabtu (16/8/2025).
Ardo mengungkapkan bahwa satu orang dapat menguasai ratusan hektare tanah atas nama kelompok tani yang tidak memiliki struktur organisasi yang sah. Padahal, kelompok tani seharusnya memiliki susunan kepengurusan yang jelas mulai dari ketua hingga anggota.
"Saat perambahan tanah register berlangsung, PT PSMI belum memiliki pabrik, hanya HGU. Namun seiring waktu mereka mendirikan pabrik yang membutuhkan pasokan bahan baku dalam jumlah besar. Mereka lalu melihat potensi di Register 44 yang telah dirambah, dan diduga terjadi kerja sama dengan tokoh lokal maupun eksternal untuk mengelola lahan tersebut secara ilegal," jelas Ardo.
Ia menambahkan bahwa pihak-pihak tertentu diduga membeli lahan dari perambah dengan pembiayaan dari PT PSMI, kemudian menjual hasil panennya kembali ke perusahaan tersebut. Aktivitas ini dilakukan dengan mengatasnamakan kelompok tani, padahal secara faktual kelompok tersebut tidak pernah ada.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar hukum karena menjual tanah negara yang seharusnya tidak diperjualbelikan, tetapi juga menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar.
"Total kerugian negara kami perkirakan mencapai Rp5 triliun selama lahan ini dikuasai secara ilegal. Kami mendesak PPATK dan OJK untuk turun tangan, mengusut aliran dana, serta memeriksa dokumen perizinan, fotokopi KTP anggota kelompok tani, peta lahan yang telah diverifikasi oleh PT Inhutani V dan PSMI, serta titik koordinat penerima izin," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong penyitaan lahan atas nama negara dan pembekuan rekening pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemerintah memberantas mafia tanah dan menyelamatkan aset negara," pungkas Ardo. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Sekda Way Kanan Ingatkan Sekolah Dilarang Mengadakan atau Mengakomodir Pembelian Seragam Siswa
Kamis, 14 Agustus 2025