• Jumat, 15 Agustus 2025

Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09.50 WIB
40

Ketua AMPPSI Lampung, Maradoni (peci merah) dan tim saat mendatangi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan sejumlah kementerian di Jakarta pada, Rabu (13/8/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia (AMPPSI) Lampung, Maradoni, secara resmi mendatangi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan sejumlah kementerian di Jakarta pada, Rabu (13/8/2025).

Saat dimintai keterangan, Maradoni, mengatakan jika kunjungan tersebut untuk menyerahkan surat resmi yang berisi permohonan agar pemerintah pusat segera menghentikan impor tapioka dari luar negeri.

Selain itu, AMPPSI juga menyampaikan surat serupa kepada Presiden RI sebagai bentuk keprihatinan dan seruan agar pemerintah mengambil langkah nyata dan berpihak pada petani lokal.

"Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia meminta kepada Ketua Baleg DPR RI dan Menteri Perdagangan Budi Santoso agar segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghentikan kontrak impor tapioka," tegasnya saat dimintai keterangan, Jum'at (15/8/2025).

Menurutnya, kebijakan impor tersebut telah berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat, khususnya petani singkong di sembilan kabupaten sentra produksi singkong di Provinsi Lampung.

Selain itu, harga jual singkong di Lampung saat ini terus menurun. Selain itu juga menumpuknya hasil panen yang tidak terserap pasar menjadi masalah serius yang harus segera diatasi.

"Selagi petani singkong kita mampu memenuhi kebutuhan nasional, kenapa harus impor? Sudahlah, hentikan impor dan berikan kesempatan bagi petani singkong Indonesia untuk hidup lebih sejahtera," lanjut Maradoni.

Ia juga mendesak agar pemerintah hadir melalui kebijakan yang berpihak dan pembinaan langsung kepada petani lokal.

"Negara harus hadir melalui instrumen pemerintah untuk membina dan memberi perhatian agar produktivitas petani meningkat dan mampu bersaing dengan petani luar negeri," tambahnya.

AMPPSI berharap suara petani singkong Indonesia ini didengar dan segera ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif dan eksekutif, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi para petani di negeri sendiri.

Seperti diketahui Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan harga singkong (ubi kayu) di Provinsi Lampung sebesar Rp1.350 per kilogram.

Harga ini berlaku sementara, menunggu keputusan pemerintah pusat terkait Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan standar harga secara nasional.

Instruksi ini juga membatasi potongan harga maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati. (*)