Gejolak Enam Bulan Pemerintahan Egi–Syaiful, Empat Pejabat Eselon II Lampung Selatan Mundur

Bupati Lampung Selatan Pratama Egi Radityo dan Wakilnya Syaiful Anwar. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Menjelang genap enam bulan masa
pemerintahan pasangan Bupati Lampung Selatan Pratama Egi Radityo dan Wakilnya Syaiful
Anwar, kabar mengejutkan kembali mencuat. Isu yang beredar menyebut sejumlah
pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama diminta
mengundurkan diri dari jabatannya.
Informasi ini kian ramai diperbincangkan setelah muncul kabar bahwa para
pejabat terkait telah mengirimkan surat pernyataan mundur kepada Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan.
Berdasarkan penelusuran Kupastuntas.co, sumber dekat lingkaran pemerintahan
memastikan bahwa isu ini bukan sekadar gosip. “Untuk saat ini, yang kita tahu
ada beberapa orang yang mundur. Di antaranya Kadis DLH dan Kepala BPPRD,” ujar
sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (15/8/2025).
Menurut sumber tersebut, surat pengunduran diri telah disampaikan ke BKD
beberapa waktu lalu. BKD pun dikabarkan sudah memprosesnya dan mengirimkan
permohonan persetujuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, BKD hanya
tinggal menunggu keluarnya Surat Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.
Dua pejabat yang disebut dalam isu terbaru ini adalah Kepala BPPRD Feri
Bastian, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yudhius Irza. Namun, hingga berita
ini diterbitkan, keduanya belum dapat dimintai keterangan resmi.
Sebelumnya, gelombang pengunduran diri juga sudah terjadi. Dua kepala dinas
lebih dulu meninggalkan jabatan mereka, yakni Kepala Dinas Pertanian,
Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Bibit Purwanto serta Kepala Dinas
Pendidikan Asep Zamhur.
Akibat kekosongan tersebut, Bupati Egi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk
mengisi jabatan sementara. Posisi Kepala Dinas Pertanian dipercayakan kepada
Mugiyono, sementara jabatan Kepala Dinas Pendidikan diemban oleh Darmawan. Jika
isu terbaru ini terbukti, maka sudah ada empat pejabat eselon II yang mundur
hanya dalam kurun waktu enam bulan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra enggan berkomentar
banyak. Ia menegaskan tidak dapat memastikan kebenaran pengunduran diri
tersebut sebelum Pertek dari BKN diterima. “Saya tidak bisa mengatakan ada atau
tidaknya surat permohonan mundur sebelum ada Pertek dari BKN,” tegas Tirta.
Tirta menjelaskan, pada tahun 2025, mekanisme pengelolaan kepegawaian
mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya kepala daerah bisa langsung
menunjuk pejabat pengganti, baru kemudian membahasnya di Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk diserahkan ke BKN, kini alurnya
dibuat lebih ketat.
Berdasarkan aturan terbaru, proses dimulai dari rapat Baperjakat yang
beranggotakan Sekretaris Daerah, tiga asisten daerah, dan BKD. Hasil rapat
tersebut baru dikirim ke BKN. Setelah BKN mengeluarkan Pertek, barulah bupati
dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau pemberhentian pejabat.
Ia juga menegaskan, pemberhentian JPT Pratama hanya dapat dilakukan jika
memenuhi alasan yang sah, seperti mengundurkan diri, tidak mampu bekerja sesuai
bidangnya, terlibat masalah hukum, atau menderita sakit yang menghambat
kinerja.
Perubahan prosedur ini membuat rotasi atau pergantian pejabat menjadi lebih
panjang dan terkontrol. Hal ini sejalan dengan penguatan sistem merit, yang
mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam manajemen
ASN.
Meski begitu, isu pengunduran diri empat pejabat eselon II ini tetap
memantik spekulasi publik. Apakah langkah tersebut murni keputusan pribadi atau
ada dinamika politik di baliknya, masih menjadi tanda tanya. Kini, semua mata
tertuju pada BKN yang memegang kunci keputusan melalui terbitnya Pertek. (*)
Berita Lainnya
-
Kabid Satpol PP Lampung Selatan Terseret Korupsi Rp 2,8 Miliar, Resmi Ditahan Kejari
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025 -
LSM dan Politisi Sepakat DPRD Lamsel Pindah Kantor ke Gedung KCC
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Diduga Muatan Cat Semprot Meledak, Mobil Hilux Terbakar di KM 53 Tol Bakter Lamsel
Jumat, 08 Agustus 2025