• Jumat, 15 Agustus 2025

Gejolak Enam Bulan Pemerintahan Egi–Syaiful, Empat Pejabat Eselon II Lampung Selatan Mundur

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11.28 WIB
216

Bupati Lampung Selatan Pratama Egi Radityo dan Wakilnya Syaiful Anwar. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Menjelang genap enam bulan masa pemerintahan pasangan Bupati Lampung Selatan Pratama Egi Radityo dan Wakilnya Syaiful Anwar, kabar mengejutkan kembali mencuat. Isu yang beredar menyebut sejumlah pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama diminta mengundurkan diri dari jabatannya.

Informasi ini kian ramai diperbincangkan setelah muncul kabar bahwa para pejabat terkait telah mengirimkan surat pernyataan mundur kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan.

Berdasarkan penelusuran Kupastuntas.co, sumber dekat lingkaran pemerintahan memastikan bahwa isu ini bukan sekadar gosip. “Untuk saat ini, yang kita tahu ada beberapa orang yang mundur. Di antaranya Kadis DLH dan Kepala BPPRD,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (15/8/2025).

Menurut sumber tersebut, surat pengunduran diri telah disampaikan ke BKD beberapa waktu lalu. BKD pun dikabarkan sudah memprosesnya dan mengirimkan permohonan persetujuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, BKD hanya tinggal menunggu keluarnya Surat Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.

Dua pejabat yang disebut dalam isu terbaru ini adalah Kepala BPPRD Feri Bastian, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yudhius Irza. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum dapat dimintai keterangan resmi.

Sebelumnya, gelombang pengunduran diri juga sudah terjadi. Dua kepala dinas lebih dulu meninggalkan jabatan mereka, yakni Kepala Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Bibit Purwanto serta Kepala Dinas Pendidikan Asep Zamhur.

Akibat kekosongan tersebut, Bupati Egi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan sementara. Posisi Kepala Dinas Pertanian dipercayakan kepada Mugiyono, sementara jabatan Kepala Dinas Pendidikan diemban oleh Darmawan. Jika isu terbaru ini terbukti, maka sudah ada empat pejabat eselon II yang mundur hanya dalam kurun waktu enam bulan pemerintahan.

Sementara itu, Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra enggan berkomentar banyak. Ia menegaskan tidak dapat memastikan kebenaran pengunduran diri tersebut sebelum Pertek dari BKN diterima. “Saya tidak bisa mengatakan ada atau tidaknya surat permohonan mundur sebelum ada Pertek dari BKN,” tegas Tirta.

Tirta menjelaskan, pada tahun 2025, mekanisme pengelolaan kepegawaian mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya kepala daerah bisa langsung menunjuk pejabat pengganti, baru kemudian membahasnya di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk diserahkan ke BKN, kini alurnya dibuat lebih ketat.

Berdasarkan aturan terbaru, proses dimulai dari rapat Baperjakat yang beranggotakan Sekretaris Daerah, tiga asisten daerah, dan BKD. Hasil rapat tersebut baru dikirim ke BKN. Setelah BKN mengeluarkan Pertek, barulah bupati dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau pemberhentian pejabat.

Ia juga menegaskan, pemberhentian JPT Pratama hanya dapat dilakukan jika memenuhi alasan yang sah, seperti mengundurkan diri, tidak mampu bekerja sesuai bidangnya, terlibat masalah hukum, atau menderita sakit yang menghambat kinerja.

Perubahan prosedur ini membuat rotasi atau pergantian pejabat menjadi lebih panjang dan terkontrol. Hal ini sejalan dengan penguatan sistem merit, yang mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam manajemen ASN.

Meski begitu, isu pengunduran diri empat pejabat eselon II ini tetap memantik spekulasi publik. Apakah langkah tersebut murni keputusan pribadi atau ada dinamika politik di baliknya, masih menjadi tanda tanya. Kini, semua mata tertuju pada BKN yang memegang kunci keputusan melalui terbitnya Pertek. (*)