• Jumat, 15 Agustus 2025

Dua Pria Bawa Sabu Terjaring Razia Malam di Metro

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14.24 WIB
127

Potret kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Peredaran narkotika di Kota Metro kembali mendapat pukulan telak. Gabungan Tim Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Metro bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dalam razia malam di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kamis malam (14/8/2025).

Sekitar pukul 23.00 WIB, patroli gabungan yang menyisir kawasan rawan kejahatan itu mencurigai dua pria yang tengah berada di pinggir jalan. Gerak-gerik keduanya dianggap tidak wajar. Saat dilakukan pemeriksaan badan, kecurigaan aparat terbukti.

Dari kantong celana pria berinisial AM (46), petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi dua plastik klip kecil. Masing-masing klip kecil itu berisi butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Tanpa perlawanan, AM dan rekannya DR (50) langsung diamankan. Keduanya digelandang ke Mapolres Metro untuk diperiksa secara intensif. Hingga kini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan jaringan pengedarnya.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan membenarkan penangkapan itu dan menegaskan komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif yang terus kami lakukan untuk menekan aksi kejahatan dan peredaran obat-obatan berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk berani memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” kata Kapolres, Jum'at (15/8/2025).

Patroli KRYD yang dilakukan Polres Metro bukan sekadar rutinitas formalitas. Data kepolisian menunjukkan, wilayah Metro Barat kerap dijadikan jalur lintasan peredaran narkotika karena akses jalannya yang strategis menghubungkan beberapa kecamatan sekaligus.

Kehadiran sabu di masyarakat menjadi ancaman serius, bukan hanya bagi pelaku konsumsi tetapi juga generasi muda yang terpapar risiko kriminalitas dan kerusakan mental. Aparat menegaskan, setiap hasil tangkapan bukanlah akhir dari operasi, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Kini, AM dan DR terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Metro memastikan akan terus meningkatkan patroli, razia, dan operasi gabungan di titik-titik rawan, termasuk kawasan hiburan malam dan jalur lintas kota, demi mencegah narkotika menguasai ruang hidup masyarakat. (*)