BNNP Lampung Amankan Residivis Narkoba Bawa 2 Kg Sabu Jaringan Aceh

Tersangka pembawa narkotika saat ditampilkan dalam konferensi persn di Gedung BNNP Lampung Jumat (15/8/2025). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku residivis kasus narkotika
berinisial SA (56) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2.050,04
gram.
Barang haram tersebut diduga bagian dari jaringan Aceh dan disita saat
razia di Gerbang Tol Natar KM 96, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa
(12/8/2025) sekitar pukul 19.10 WIB.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi mengatakan, tersangka SA
merupakan warga Sumatera Selatan yang berperan sebagai kurir.
Petugas gabungan BNNP Lampung, Ditjen Bea Cukai Sumbagbar, dan Sat PJR Ditlantas
Polda Lampung menemukan dua paket besar sabu bermerek Chinese of Tea yang
disembunyikan di bantalan casis truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi B
9831 XU.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman sabu jaringan
Aceh ke wilayah Natar. Tim kemudian melakukan profiling terhadap kendaraan dan
pengemudi. Saat diperiksa, barang bukti ditemukan di bagian bawah bak truk yang
telah dimodifikasi,” kata Norman dalam konferensi persnya di Gedung BNNP
Lampung Jumat (15/8/2025).
Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel, dompet
berisi uang tunai Rp390 ribu, kartu ATM, STNK, serta kendaraan truk.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka diperintah oleh seorang buronan
berinisial Baim (WNI asal Malaysia) dengan imbalan Rp10 juta per kilogram.
Awalnya, SA membawa lima kilogram sabu dari Lubuk Linggau, Sumatera
Selatan, namun tiga kilogram telah diserahkan kepada seseorang yang belum
teridentifikasi di daerah Candi Mas, Natar, sebelum penangkapan.
“Tersangka ini pernah divonis 17 tahun penjara pada 2016 untuk kasus yang
sama. Keberhasilan pengungkapan kali ini diperkirakan menyelamatkan sekitar
20.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram
sabu digunakan oleh 10 orang,” tegas Norman.
Norman menambahkan, pihaknya terus memburu penerima barang dan jaringan di
atasnya. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi peredaran narkoba demi
mewujudkan Lampung bersih dari narkoba. (*)
Berita Lainnya
-
BNNP Ungkap 10 Siswa SMP di Bandar Lampung Terpapar Narkoba
Jumat, 15 Agustus 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bakal Resmikan Rumah Partisipasi Publik di HUT ke-80 RI
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pendapatan Retribusi Sampah Bandar Lampung Tembus Rp8,5 Miliar per Juli 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Kunjungan Kerja ke UIN RIL, Wamenag Dorong UIN Berikan Sumbangsih Pemikiran Strategis bagi Bangsa
Jumat, 15 Agustus 2025