• Jumat, 15 Agustus 2025

BNNP Lampung Amankan Residivis Narkoba Bawa 2 Kg Sabu Jaringan Aceh

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15.49 WIB
22

Tersangka pembawa narkotika saat ditampilkan dalam konferensi persn di Gedung BNNP Lampung Jumat (15/8/2025). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku residivis kasus narkotika berinisial SA (56) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2.050,04 gram.

Barang haram tersebut diduga bagian dari jaringan Aceh dan disita saat razia di Gerbang Tol Natar KM 96, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 19.10 WIB.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi mengatakan, tersangka SA merupakan warga Sumatera Selatan yang berperan sebagai kurir.

Petugas gabungan BNNP Lampung, Ditjen Bea Cukai Sumbagbar, dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung menemukan dua paket besar sabu bermerek Chinese of Tea yang disembunyikan di bantalan casis truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi B 9831 XU.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman sabu jaringan Aceh ke wilayah Natar. Tim kemudian melakukan profiling terhadap kendaraan dan pengemudi. Saat diperiksa, barang bukti ditemukan di bagian bawah bak truk yang telah dimodifikasi,” kata Norman dalam konferensi persnya di Gedung BNNP Lampung Jumat (15/8/2025).

Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel, dompet berisi uang tunai Rp390 ribu, kartu ATM, STNK, serta kendaraan truk.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka diperintah oleh seorang buronan berinisial Baim (WNI asal Malaysia) dengan imbalan Rp10 juta per kilogram.

Awalnya, SA membawa lima kilogram sabu dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, namun tiga kilogram telah diserahkan kepada seseorang yang belum teridentifikasi di daerah Candi Mas, Natar, sebelum penangkapan.

“Tersangka ini pernah divonis 17 tahun penjara pada 2016 untuk kasus yang sama. Keberhasilan pengungkapan kali ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 20.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh 10 orang,” tegas Norman.

Norman menambahkan, pihaknya terus memburu penerima barang dan jaringan di atasnya. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi peredaran narkoba demi mewujudkan Lampung bersih dari narkoba. (*)