• Kamis, 14 Agustus 2025

Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13.57 WIB
21

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya saat menunjukkan MoU yang telah ditandatangani. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan desa, aset pemerintah, hingga program ketahanan pangan.

Pernyataan itu disampaikan usai penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Republik Indonesia, di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai (GSA-BSW) Kota Metro, Kamis (14/8/2025).

MoU tersebut memuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi bupati/wali kota bersama kepala kejaksaan negeri se-Provinsi Lampung, khususnya dalam pengelolaan dana desa, pengawalan pembangunan, serta pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).

Ardito menyampaikan bahwa di Lampung Tengah, kerja sama ini akan difokuskan pada empat aspek utama yaitu efektivitas penyaluran pupuk, pengawasan bantuan alat mesin pertanian (alsintan), penyerapan hasil produk pertanian, dan pengamanan aset pemerintah daerah.

“Beberapa tanah bengkok yang ada, baik di desa maupun milik pemerintah daerah, berkolaborasi dengan Kejaksaan bisa kita amankan untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Semua kepala desa di Lampung Tengah punya hati yang baik. Kalau ada yang keliru, saya yakin itu hanya karena belum paham aturan. Kita akan bimbing supaya mereka mengerti dan patuh,” kata Ardito.

Ia juga menegaskan bahwa Lampung Tengah selalu berupaya menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan dana desa masih menjadi masalah serius di berbagai daerah. Data akhir 2024 mencatat 275 proses hukum terkait penggunaan dana desa yang melibatkan kepala desa maupun perangkatnya.

“Statistik ini belum menunjukkan penurunan signifikan hingga semester I tahun 2025. Apalagi, dalam lima tahun terakhir, jumlah dana desa yang dikucurkan pemerintah meningkat signifikan. Tanpa pengawasan yang kuat, risiko penyimpangan tetap tinggi,” ujar Reda.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada pencegahan dan pendampingan.

“Penegakan hukum terhadap desa adalah langkah terakhir. Kami ingin bupati dan kejaksaan negeri bekerja sama membantu kepala desa agar tidak terjerat masalah. Kami juga memantau melalui sistem yang sudah kami siapkan, dan saya minta seluruh jajaran kejaksaan serius dalam hal ini,” tegasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto, Anggota Komisi III DPR RI, Sudin, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, serta seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung.

Menteri Desa menyambut baik langkah sinergi itu sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas dan mencegah kebocoran dana desa.

“Kolaborasi ini penting, agar setiap rupiah yang dikucurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” ucap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto.

Dengan penandatanganan MoU Jaga Desa ini, Lampung Tengah bersama 14 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung kini memiliki payung hukum dan mekanisme pengawasan terpadu, yang diharapkan mampu menekan praktik korupsi dana desa serta mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput. (*)