Sekda Way Kanan Ingatkan Sekolah Dilarang Mengadakan atau Mengakomodir Pembelian Seragam Siswa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi. Foto: Yogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan,
Machiavelli Herman Tarmizi, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan
melakukan pengadaan maupun mengakomodir pembelian seragam siswa, termasuk
seragam Pramuka.
Penegasan ini disampaikan Sekda saat memberikan keterangan seusai Apel Hari
Pramuka ke-63 yang digelar di Lapangan Sriwijaya, Kamis (14/8/2025).
"Seragam Pramuka merupakan kebutuhan pribadi peserta didik. Maka,
pembelian seragam tidak boleh menggunakan dana dari Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (BOSP), karena juknis pengelolaan BOSP secara tegas melarang
membiayai kebutuhan pribadi siswa. Termasuk juga tidak diperbolehkan
menggunakan dana BOS daerah (BOSDA)," jelas Machiavelli.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
pengadaan seragam, kecuali hal tersebut dilakukan secara mandiri oleh komite
atau atas inisiatif orang tua siswa.
"Jika pengadaan seragam dilakukan oleh pihak sekolah, maka itu tidak
dibenarkan. Kecuali, jika itu merupakan inisiatif dari komite atau permintaan
orang tua, dan dikelola secara langsung oleh komite sekolah, bukan oleh pihak
sekolah," ujarnya.
Sekda menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ditemukan adanya
pelanggaran oleh sekolah.
“Nanti akan kita panggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk
klarifikasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap seluruh sekolah mematuhi ketentuan
yang ada, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta menghindari beban tambahan
bagi orang tua siswa. (*)
Berita Lainnya
-
Way Kanan Siap Uji Coba Mall Pelayanan Publik
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Pemkab Way Kanan Susun KLHS RTRW 2025–2045, Pastikan Pembangunan Ramah Lingkungan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Jembatan Way Giham Way Kanan Rusak, Kendaraan Berat Dibatasi 28 Ton
Rabu, 08 Oktober 2025 -
ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa, Diamankan Saat Coba Temui Bupati OKI
Selasa, 07 Oktober 2025