Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46

Tokoh muda Way Kanan, Ardo Adam Saputra saat konferensi pers di Kota Bandar Lampung, Kamis (14/8/2025). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tokoh muda Way Kanan, Ardo Adam Saputra S.E, yang juga Ketua Bidang OKK Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Lampung, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Direksi Inhutani V dimana perusahan tersebut beroperasi di Way Kanan Lampung.
Menurut Ardo, praktik mafia dalam pengelolaan Inhutani V di register 44 dan 46 Kabupaten Way Kanan selama ini memang marak, dan penangkapan tersebut membuktikan adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seperti yang pernah mereka protes sebelumnya.
“Selama ini kontribusi untuk masyarakat adat tidak ada. Kami bersyukur OTT ini terjadi karena membuktikan bahwa yang kami suarakan benar adanya,” kata Ardo, saat konferensi pers di Kota Bandar Lampung, Kamis (14/8/2025).
Ardo mendorong aparat penegak hukum di Lampung untuk melakukan terobosan pemberantasan mafia lahan, termasuk mengusut dugaan adanya kelompok tani fiktif.
Selain itu, Ia juga menyoroti keberadaan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) yang disebut telah beroperasi lebih dari 20 tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau HGU tidak ada, bagaimana menghitung pajak dan kerugian negara? Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Senada, Advokat Ginda Ansori Wayka yang juga merupakan masyarakat Way Kanan memberikan apresiasi kepada KPK.
Ia mengatakan, pihaknya sejak Februari 2025 sudah berupaya mendorong rekonstruksi izin konsesi Inhutani V, namun tidak pernah ditanggapi.
“Kami konsisten memperjuangkan Register 44 dan 46 di Negara Batin Way Kanan. Tahun 1940 tanah register itu diberikan masyarakat adat kepada Belanda berdasarkan rapat marga. Namun pada 1996 Kementerian Kehutanan menerbitkan izin konsesi untuk Inhutani V seluas 55 ribu hektare, dan masyarakat adat justru ditinggalkan,” jelas Ginda.
Menurutnya, izin konsesi tersebut berlaku 43 tahun dan masih tersisa 15 tahun lagi. Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Way Kanan dan Polres Way Kanan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, termasuk menghitung hak-hak masyarakat adat yang selama ini tidak pernah diberikan.
“Kami minta rekonstruksi izin konsesi ini dibersihkan semua. Diduga selama ini praktiknya Inhutani hanya menerima Rp1,5 juta per hektare per tahun, dan itu sangat merugikan negara. Masyarakat adat tidak mendapat sepeserpun,” tegas Ginda.
Ginda juga menyoroti PT Bumi Madu Mandiri yang telah beroperasi di Negeri Besar, Way Kanan sejak 2006.
Ia menyebut perusahaan tersebut enggan melakukan pengukuran ulang lahan, padahal sudah ada permintaan resmi dari tujuh kepala kampung dan surat dari Dirjen Pengukuran BPN.
“Dugaan kami, lahan yang mereka kuasai melebihi batas,” terangnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka setelah terjaring OTT di Jakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dalam proses pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di kawasan register 44 dan 46 di Kabupaten Way Kanan. (*)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Sekda Way Kanan Ingatkan Sekolah Dilarang Mengadakan atau Mengakomodir Pembelian Seragam Siswa
Kamis, 14 Agustus 2025