• Kamis, 14 Agustus 2025

Kepala Daerah se-Lampung Teken MoU Jaga Desa dengan Kejaksaan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13.31 WIB
188

15 kepala daerah dari Provinsi Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Republik Indonesia terkait program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kamis (14/8/2025). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 15 kepala daerah dari seluruh wilayah Provinsi Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Republik Indonesia terkait program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kamis (14/8/2025).

Acara yang terpusat di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai (GSA-BSW) Kota Metro itu dihadiri langsung Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menyebut rogram ini menitikberatkan pada pendampingan hukum, pengawalan pembangunan, dalam pengelolaan dana desa secara akuntabel, sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko penyimpangan anggaran.

Ia mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024, masih terdapat 275 proses hukum terkait penggunaan dana desa yang melibatkan kepala desa maupun perangkatnya. Angka itu dinilai belum menunjukkan tren penurunan hingga semester pertama tahun 2025.

“Masih banyak kepala desa yang bermasalah dengan hukum berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Apalagi dana desa yang dikucurkan pemerintah dalam lima tahun terakhir meningkat signifikan. Ini membutuhkan strategi yang lebih kuat untuk meminimalisir penyimpangan,” kata dia dalam sambutannya.

JAM-Intel tersebut juga menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat pendampingan dan advokasi, bukan semata-mata melakukan penindakan.

"Penegakan hukum itu opsi terakhir. Yang kami inginkan adalah kepala desa aman dan tenang dalam mengelola program. Kami minta bupati dan kejari di seluruh Lampung komit membantu, memantau lewat sistem yang kami siapkan, dan bekerja serius demi keberlangsungan pembangunan desa,” pungkasnya.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyebut program ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo yang mengedepankan pola bottom-up. Menurutnya, desa adalah ujung tombak pembangunan, sehingga kepala desa harus diberdayakan dan didukung, bukan justru dibebani rasa takut.

“Permasalahan sering muncul karena wewenang mengatur anggaran ada di kepala desa. Ada yang berani menghadapi masalah, tapi ada juga yang takut. Melalui Jaga Desa, kepala desa harus lebih kreatif, bebas melangkah, dan merasa didampingi, bukan diawasi semata,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan, kerja sama ini harus menjadi pondasi sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan, demi tata kelola desa yang bersih dan berintegritas.

“Saya minta walikota dan bupati mengawal serius di wilayahnya. Kita manfaatkan teknologi agar dana desa dikelola secara transparan, demi Lampung yang maju, adil, dan bermartabat,” tegas Rahmat.

Terpisah, Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, yang hadir dalam penandatanganan MoU, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan akan memberi rasa aman dalam mengeksekusi program tanpa takut terjerat persoalan hukum selama mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan seluruh lurah dan perangkat kelurahan juga memahami aturan, mengelola anggaran dengan baik, dan menjaga integritas. Dengan pendampingan jaksa, kita bisa menghindari masalah sejak awal,” tandas Bambang.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk menciptakan desa-desa di Lampung yang kuat secara ekonomi, bersih dari korupsi, dan mampu menjadi pusat pertumbuhan wilayah. (*)