• Kamis, 14 Agustus 2025

Bawaslu Minta Data Penduduk Dibawah 17 Tahun Sudah Menikah untuk Validasi Pemilih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10.23 WIB
13

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyebut Bawaslu RI dan Kementerian Agama (Kemenag) siap melanjutkan kerjasama dalam bidang pengawasan partisipatif.

Bagja menuturkan, kerjasama antara Bawaslu dan Kemenag telah dijalin sebelumnya dan dirasa perlu untuk dilanjutkan.

Bagja mengatakan, Bawaslu diberikan mandat oleh Komisi II DPR RI untuk penguatan demokrasi dan juga pengawasan partisipatif. Oleh sebabnya, Kemenag dipandang sebagai salah satu mitra yang tepat karena memiliki jajaran yang luas di seluruh Indonesia.

"Kebetulan juga kami kerja sama dengan berbagai pihak untuk keutuhan bangsa dan negara ini. Jadi kami melakukan penguatan kelembagaan dan sosialisasi ke banyak pihak seperti ormas dan aktivis termasuk partai politik," kata Bagja seperti dikutip dari website Bawaslu RI pada Kamis (14/8/2025).

Bagja menjabarkan, beberapa catatan saat gelaran pemilu yang dirasa membutuhkan kolaborasi dengan Kemenag. Pertama, kondisi di lapangan yang kerap memanas sehingga diharapkan Kemenag dapat menyejukkan kondisi di lapangan.

Dia menambahkan, Baswalu juga membutuhkan data dari Kemenag RI terkait dengan data penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah dalam status menikah.

"Sebab salah satu syarat memilih adalah selain memiliki KTP, juga mereka yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun. Nah kami berharap data ini bisa diakses melalui Kementerian Agama," ungkapnya.

Sebelumnya, Bagja juga menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di daerah untuk mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bagja menekankan pentingnya kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon, terutama di daerah-daerah yang baru melaksanakan PSU.

Ia juga mengingatkan adanya potensi gugatan ke MK jika laporan dari salah satu pasangan calon diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

"Teman-teman Bawaslu di daerah tolong dipersiapkan apa yang perlu disiapkan jika ada gugatan ke MK,” kata Bagja.

Selain itu, Bagja meminta Sekretariat Bawaslu untuk memfasilitasi persiapan pengawas dalam menghadapi hal tersebut.

“Saya juga meminta sekretariat untuk memfasilitasi kepada teman-teman pengawas agar bisa menghadapi gugatan MK ini,” kata Bagja.

Bagja mengingatkan pengawas untuk menjaga kesehatan selama tahapan pasca PSU dan tetap waspada terhadap potensi gugatan atau laporan masyarakat.

“Tetap jaga kondisi untuk menghadapi kemungkinan gugatan di MK atau laporan dari masyarakat," ujarnya. (*)