Bawaslu Minta Data Penduduk Dibawah 17 Tahun Sudah Menikah untuk Validasi Pemilih

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyebut Bawaslu RI dan Kementerian Agama (Kemenag)
siap melanjutkan kerjasama dalam bidang pengawasan partisipatif.
Bagja menuturkan, kerjasama antara Bawaslu dan Kemenag telah dijalin
sebelumnya dan dirasa perlu untuk dilanjutkan.
Bagja mengatakan, Bawaslu diberikan mandat oleh Komisi II DPR RI untuk
penguatan demokrasi dan juga pengawasan partisipatif. Oleh sebabnya, Kemenag
dipandang sebagai salah satu mitra yang tepat karena memiliki jajaran yang luas
di seluruh Indonesia.
"Kebetulan juga kami kerja sama dengan berbagai pihak untuk keutuhan
bangsa dan negara ini. Jadi kami melakukan penguatan kelembagaan dan
sosialisasi ke banyak pihak seperti ormas dan aktivis termasuk partai
politik," kata Bagja seperti dikutip dari website Bawaslu RI pada Kamis
(14/8/2025).
Bagja menjabarkan, beberapa catatan saat gelaran pemilu yang dirasa
membutuhkan kolaborasi dengan Kemenag. Pertama, kondisi di lapangan yang kerap
memanas sehingga diharapkan Kemenag dapat menyejukkan kondisi di lapangan.
Dia menambahkan, Baswalu juga membutuhkan data dari Kemenag RI terkait
dengan data penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah dalam status
menikah.
"Sebab salah satu syarat memilih adalah selain memiliki KTP, juga
mereka yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun. Nah kami berharap data ini
bisa diakses melalui Kementerian Agama," ungkapnya.
Sebelumnya, Bagja juga menginstruksikan jajaran pengawas pemilu di daerah
untuk mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Bagja menekankan pentingnya kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan oleh
pasangan calon, terutama di daerah-daerah yang baru melaksanakan PSU.
Ia juga mengingatkan adanya potensi gugatan ke MK jika laporan dari salah
satu pasangan calon diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
"Teman-teman Bawaslu di daerah tolong dipersiapkan apa yang perlu
disiapkan jika ada gugatan ke MK,” kata Bagja.
Selain itu, Bagja meminta Sekretariat Bawaslu untuk memfasilitasi persiapan
pengawas dalam menghadapi hal tersebut.
“Saya juga meminta sekretariat untuk memfasilitasi kepada teman-teman
pengawas agar bisa menghadapi gugatan MK ini,” kata Bagja.
Bagja mengingatkan pengawas untuk menjaga kesehatan selama tahapan pasca
PSU dan tetap waspada terhadap potensi gugatan atau laporan masyarakat.
“Tetap jaga kondisi untuk menghadapi kemungkinan gugatan di MK atau laporan
dari masyarakat," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025