• Kamis, 14 Agustus 2025

Polres Lampung Timur Tangkap 3 Pelaku Curas dari Tiga Kasus Berbeda

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11.42 WIB
40

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mintai keterangan pelaku saat konferensi pers. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari tiga laporan polisi yang masuk, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan situasi yang kondusif bagi masyarakat.

"Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya curas yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Curas dengan Modus Pepet dan Todong Sajam

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial RF memepet korban lalu menodongkan senjata tajam ke leher sebelum merampas barang berharga.

Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak ponsel. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Curas Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus kedua cukup memprihatinkan karena disertai tindakan asusila. Pelaku berinisial SU menghampiri korban yang masih di bawah umur di Jalan Perladangan Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. Dengan dalih menjemput, pelaku membawa korban ke area perladangan.

"Di lokasi itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. Setelah memaksa korban berhubungan badan, pelaku juga mengambil ponsel milik korban," jelas Kapolres.

SU juga dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Penyidikan atas unsur kekerasan seksual juga terus dikembangkan.

Todong Senjata Api Rakitan di Jalan Umum

Kasus ketiga terjadi di Jalan Umum Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung. Pelaku DA bersama rekannya memepet korban dan menodongkan senjata api rakitan sebelum merampas satu unit ponsel.

Polisi telah mengamankan barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP, ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Selain ketiga kasus tersebut, Polres Lampung Timur juga menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi. Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung.

Kapolres mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. “Kami mengimbau warga yang mengetahui keberadaan senjata api rakitan agar segera melapor dan menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Polres Lampung Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan tindak kriminal sebagai langkah preventif.

“Langkah ini kami lakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Timur,” pungkas AKBP Heti. (*)