Jauh dari Target, Baru 687 Ribu Pekerja di Lampung Tercover Jamsostek

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, saat diwawancarai awak media usai menyerahkan penghargaan Paritrana Award Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Balai Keratun, Rabu (13/8/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Cakupan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (Jamsostek) secara nasional masih tergolong rendah. Hingga saat
ini, baru sekitar 40 persen atau 40 juta pekerja dari total 99 juta pekerja di
Indonesia, baik formal maupun informal yang tercover.
Hal
tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel,
Muhyidin, saat menyerahkan penghargaan Paritrana Award Provinsi Lampung yang
berlangsung di Gedung Balai Keratun, Rabu (13/8/2025).
"Di
Lampung, capaian UHC Jamsostek baru mencapai 24,5 persen. Artinya, dari sekitar
2,8 juta pekerja, baru 687 ribu yang terlindungi. Ini tentu masih jauh dari
target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Muhyidin.
Ia
mengatakan jika pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menargetkan
capaian UHC Jamsostek Lampung sebesar 38,39 persen pada 2025, yang berarti
masih ada gap sebesar 389.534 pekerja yang harus segera mendapatkan
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami
melakukan breakdown ke masing-masing kabupaten/kota dari target yang
dimandatkan oleh Kemendagri. Keseluruhan di Lampung diangka 38,39 persen ini
artinya masih ada gap yang cukup besar 389.534 lagi pekerja harus kita
lindungi," jelasnya.
Ia
menuturkan untuk capaian UHC Jamsostek di tingkat kabupaten/kota di Lampung
menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Menurut Muhyidin, Kota Metro menjadi
daerah dengan capaian tertinggi, disusul oleh Lampung Selatan dan Bandar
Lampung.
Sementara
itu, capaian terendah terdapat di kabupaten pemekaran seperti Pesisir Barat,
yang kemungkinan besar masih menghadapi persoalan teknis seperti penggabungan
NIK dengan kabupaten induk.
"Yang
masih terendah kabupaten pemekaran ada Pesisir Barat. Kemungkinan NIK masih
gabung dengan Kabupaten induknya karena dasar untuk menghitung dari seluruh
pekerja yang ada di seluruh Indonesia yang mempunyai NIK," kata dia.
Pada
kesempatan tersebut ia mengungkapkan hingga saat ini, sebanyak 11.840
perusahaan di Lampung telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana sektor perusahaan menengah dan besar, tingkat partisipasi telah mencapai
hampir 90 persen.
"Namun
pekerjaan rumah ke depan mungkin tinggal kepatuhannya saja. Karena masih
terdapat beberapa perusahaan besar itu yang tenaga kerja hariannya belum
terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Ia juga
mengungkapkan jika Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga menjadi salah
satu dari 45 indikator utama pembangunan nasional ke daerah.
"Kementerian
Dalam Negeri telah mulai melakukan survei untuk mempersiapkan pemberian
insentif bagi daerah dengan capaian UHC Jamsostek tinggi, yang direncanakan
mulai berlaku pada 2026," katanya.
Ekosistem
pemerintahan daerah juga menjadi perhatian. Hingga saat ini, sebanyak 78,3
persen Non-ASN di lingkungan OPD sudah terlindungi, atau sekitar 49.594
pekerja.
Sementara
itu, perlindungan bagi RT/RW baru mencapai 22,1 persen, atau sekitar 13.664
orang. Padahal, menurut aturan dalam Permendagri terkait penganggaran daerah,
perlindungan jaminan sosial bagi RT/RW sudah menjadi kewajiban.
"Untuk
kepala desa dan perangkat desa telah mencapai angka kepesertaan 79,4 persen,
atau sekitar 34 ribu orang. Namun, kader kemasyarakatan desa baru 0,37 persen,
DPT 5,15 persen, dan pekebun sawit sebanyak 14.128 pekerja yang sudah
terlindungi," jelasnya.
Muhyidin
juga menyoroti minimnya perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu. Dari
total 896.780 pekerja rentan di Lampung, baru 11.908 orang (1,33 persen) yang
telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk
menutup gap ini, kolaborasi semua pihak sangat diperlukan. Kami mendorong
perusahaan untuk menyisihkan dana CSR-nya guna dapat melindungi pekerja miskin
dan rentan," katanya.
Sementara
itu Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa perlindungan sosial
merupakan salah satu pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
tingkat provinsi.
"Perlindungan
sosial menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia. Visi ini kami turunkan ke dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Lampung, yang menekankan pembangunan inklusif,
adil, dan berkelanjutan," ujar Jihan.
Lebih
lanjut, ia menyampaikan bahwa komitmen tersebut selaras dengan Asta Cita
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya
poin ke-6 yakni melindungi pekerja rentan sebagai bagian dari upaya penghapusan
kemiskinan ekstrem dan penguatan ekonomi nasional.
Sebagai
bentuk percepatan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur
Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan target capaian sebesar 32,6 persen di akhir
2025, atau tambahan sekitar 200.000 pekerja yang harus mendapatkan perlindungan
sosial.
"Kunci
dari semua ini adalah kolaborasi. Maka hari ini, kami melalui Dinas Tenaga
Kerja memberikan bantuan perlindungan, meskipun tidak sebanyak daerah lain
seperti Jawa Timur. Ini adalah langkah awal yang perlu kita perkuat
bersama," pungkas Jihan.
Pemerintah
Provinsi Lampung terus berupaya menyusun rencana kerja yang konkret demi mencapai
target nasional dan memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal,
dapat bekerja dengan aman, produktif, dan bermartabat. (*)
Berita Lainnya
-
Cakupan Jamsostek di Lampung Rendah, Pengamat: Perlu Aksi Jemput Bola
Rabu, 13 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerja Sama dengan Onework Solutions Malaysia
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Diskes Bandar Lampung Anggarkan Pelunasan Tunggakan P2KM di APBD Perubahan 2025
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, PMI-Pemprov Lampung Kumpulkan 200 Kantong Darah
Rabu, 13 Agustus 2025