• Selasa, 12 Agustus 2025

Tiga Hari Buron, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Pegawai Warung Sate di Lampung Utara Ditangkap

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08.52 WIB
35

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (11/8/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara, yang dibantu Tekab 308 Presisi Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang karyawati warung sate berinisial DJS (23) pada Selasa (5/8/25) lalu. Korban ditemukan tewas di tempat kerjanya di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.

Pelaku berinisial RRD (19), warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, berhasil ditangkap setelah buron selama tiga hari. Ia diringkus saat bersembunyi di area kebun tebu milik PT BMM, Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (8/8/2025) lalu

Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku karena mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (11/8/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat berkat kerja sama tim gabungan.

BACA JUGA: Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Lampung Utara, Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh

“Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari kasus ini berhasil kami ungkap. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

AKBP Deddy menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya sempat makan di warung tempat korban bekerja, dan sempat memperhatikan kotak infak yang ada di sana.

Tiga hari setelah kunjungan tersebut, tepatnya pada Senin malam pelaku yang kehabisan uang kembali ke lokasi dengan maksud mencuri uang dari kotak infak. Ia masuk ke dalam warung dengan memanjat pagar, kemudian naik ke lantai dua dan masuk ke kamar korban. Di sana, ia mencuri uang tunai sebesar Rp170 ribu dari tas korban dan Rp430 ribu dari kotak infak.

Aksinya diketahui oleh korban yang memergoki pelaku di dalam kamar. Saat korban berteriak minta tolong, pelaku langsung membekap wajah korban dengan bantal dan mencekiknya hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku memperkosa dan membunuh korban.

“Pelaku mengaku nekat membunuh korban karena panik aksinya dipergoki. Setelah melakukan kejahatan tersebut, pelaku kabur menggunakan sepeda motor milik korban,” jelas AKP Apfryyadi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* Pakaian korban dengan bercak darah

* Sarung bantal dan sprei

* Uang tunai Rp150 ribu

* Uang dari kotak infak sebesar Rp430 ribu

* Sepeda motor Honda Beat warna putih

* Sebilah senjata tajam jenis badik

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Apfryyadi. (*)