• Selasa, 12 Agustus 2025

Satpol PP Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli dalam Proses Kenaikan Pangkat Pegawai

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13.45 WIB
131

Kantor Satpol PP Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pegawai untuk proses administrasi kenaikan pangkat dan evaluasi kinerja. Nilai pungutan yang disebutkan mencapai Rp370.000 per orang, terdiri dari Rp250.000 untuk kenaikan pangkat dan Rp120.000 untuk evaluasi kinerja.

Informasi ini diungkapkan oleh seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku dimintai sejumlah uang tanpa penjelasan rinci mengenai penggunaannya.

“Kami dimintai uang Rp370.000 untuk pengurusan berkas tersebut. Tidak ada rincian penggunaannya, dan saya juga tidak tahu berapa banyak pegawai lain yang dimintai hal serupa,” ujar narasumber tersebut, Selasa (12/8/2025).

Masih menurut narasumber, uang tersebut dikumpulkan melalui bendahara Satpol PP bernama Tri Sumarni, namun tidak diketahui apakah hal ini sepengetahuan Kepala Satpol PP.

Saat dikonfirmasi, Tri Sumarni, membenarkan bahwa pengurusan kenaikan pangkat dan evaluasi kinerja ditangani oleh dua orang yang berbeda.

“Kalau evaluasi kinerja (Ekin) itu diurus oleh Cindy, saya bagian kenaikan pangkat. Soal informasi lebih lanjut, saya belum bisa jelaskan,” singkat Tri.

Sementara itu, Kasubbag Kepegawaian Satpol PP Lampung Utara, Titi Dwijayanti, membantah tudingan adanya pungli. Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban atau paksaan bagi pegawai untuk memberikan uang, dan segala bentuk pemberian bersifat sukarela.

“Kami hanya membantu mengurus berkas. Tidak ada patokan biaya. Jika ada yang memberikan tanda terima kasih, itu bentuk kesadaran pribadi. Tidak ada paksaan,” ujar Titi.

Titi juga menegaskan bahwa pernyataan narasumber yang menuding adanya pungli bisa dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik jika tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami minta keterangan itu dipastikan benar. Jika merasa dirugikan, kami juga berhak melaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.

Saat ditanya apakah uang yang dikumpulkan digunakan untuk keperluan operasional administrasi, Titi menampik hal tersebut dan kembali menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait pungutan, dan hal tersebut murni inisiatif individu yang merasa perlu bantuan.

Diketahui, saat ini jumlah pegawai di lingkungan Satpol PP Kabupaten Lampung Utara mencapai 299 orang. (*)