Pemkab Lambar Tunggu Juknis Terkait Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Barat masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait
rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh
waktu bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan
setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Lampung Barat, Reza Mahendra, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 16
Tahun 2025, tindak lanjut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
ASN.
“Secara umum, kami sudah mendata jumlah pegawai non ASN yang terdaftar
dalam database. Namun, untuk memastikan siapa saja yang akan diusulkan atau
diangkat menjadi PPPK paruh waktu, kami masih menunggu arahan pimpinan dan
juknis resmi,” ujar Reza, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah pegawai non ASN di Lampung Barat tahap
pertama yang tidak mendapatkan formasi namun telah terdaftar dalam database
(kategori R3) mencapai 1.520 orang.
Selain itu, terdapat pegawai yang masuk kategori R3b, yakni terdaftar
di database tetapi tidak mengikuti seleksi tahap pertama karena alasan
tertentu, seperti cuti melahirkan atau sakit, dan baru mendaftar pada tahap
kedua. Jumlahnya tercatat 134 orang.
Kemudian, ada pula kategori R3T atau formasi tampungan, yaitu pelamar
yang tetap terdaftar di database dan memilih formasi khusus yang disediakan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan persyaratan lebih sedikit. Jumlahnya
mencapai 136 orang.
Pada tahap kedua, juga terdapat kategori R4, yakni non ASN yang
sebelumnya tidak terdaftar dalam database, namun sesuai juknis BKN diberikan
kesempatan mendaftar dengan syarat minimal dua tahun masa kerja. Jumlahnya
tercatat sebanyak 533 orang dan seluruhnya sudah mengikuti seleksi tahap kedua.
Selain itu, terdapat 13 orang yang masuk kategori R2. Jika seluruh
kategori dijumlahkan, total pegawai non ASN di Lampung Barat mencapai 2.336
orang. Namun, Reza menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah
pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk kategori R3 atau mencakup seluruh
kategori tersebut.
“Kami juga belum memutuskan berapa jumlah yang akan diusulkan atau
diangkat karena masih harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Untuk
waktunya pun, apakah akan dilakukan tahun ini atau tidak, kami belum bisa
pastikan,” jelasnya.
Reza menambahkan, Pemkab Lampung Barat akan mengikuti seluruh ketentuan
yang tertuang dalam regulasi, baik dari Kementerian PANRB maupun BKN, sebelum
menetapkan formasi dan jumlah pegawai yang akan diangkat sebagai PPPK paruh
waktu. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Lapak Perjudian dari 59 Perkara
Senin, 11 Agustus 2025 -
Inspektorat Lampung Barat Telusuri Dugaan Kebocoran Retribusi Pasar Wisata Lumbok Seminung
Senin, 11 Agustus 2025 -
Pemkab Lampung Barat Gelar Seleksi Terbuka 13 JPTP Akhir Agustus, Ini Daftarnya
Senin, 11 Agustus 2025 -
Bupati Lampung Barat Larang Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI
Senin, 11 Agustus 2025