• Rabu, 13 Agustus 2025

Pemkab Lambar Tunggu Juknis Terkait Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14.50 WIB
349

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 16 Tahun 2025, tindak lanjut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Secara umum, kami sudah mendata jumlah pegawai non ASN yang terdaftar dalam database. Namun, untuk memastikan siapa saja yang akan diusulkan atau diangkat menjadi PPPK paruh waktu, kami masih menunggu arahan pimpinan dan juknis resmi,” ujar Reza, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan data BKPSDM, jumlah pegawai non ASN di Lampung Barat tahap pertama yang tidak mendapatkan formasi namun telah terdaftar dalam database (kategori R3) mencapai 1.520 orang.

Selain itu, terdapat pegawai yang masuk kategori R3b, yakni terdaftar di database tetapi tidak mengikuti seleksi tahap pertama karena alasan tertentu, seperti cuti melahirkan atau sakit, dan baru mendaftar pada tahap kedua. Jumlahnya tercatat 134 orang.

Kemudian, ada pula kategori R3T atau formasi tampungan, yaitu pelamar yang tetap terdaftar di database dan memilih formasi khusus yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan persyaratan lebih sedikit. Jumlahnya mencapai 136 orang.

Pada tahap kedua, juga terdapat kategori R4, yakni non ASN yang sebelumnya tidak terdaftar dalam database, namun sesuai juknis BKN diberikan kesempatan mendaftar dengan syarat minimal dua tahun masa kerja. Jumlahnya tercatat sebanyak 533 orang dan seluruhnya sudah mengikuti seleksi tahap kedua.

Selain itu, terdapat 13 orang yang masuk kategori R2. Jika seluruh kategori dijumlahkan, total pegawai non ASN di Lampung Barat mencapai 2.336 orang. Namun, Reza menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk kategori R3 atau mencakup seluruh kategori tersebut.

“Kami juga belum memutuskan berapa jumlah yang akan diusulkan atau diangkat karena masih harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Untuk waktunya pun, apakah akan dilakukan tahun ini atau tidak, kami belum bisa pastikan,” jelasnya.

Reza menambahkan, Pemkab Lampung Barat akan mengikuti seluruh ketentuan yang tertuang dalam regulasi, baik dari Kementerian PANRB maupun BKN, sebelum menetapkan formasi dan jumlah pegawai yang akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. (*)