Kepala Desa Penyandingan Tanggamus Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Tanggamus - Oknum Kepala Pekon (Desa) Penyandingan,
Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, SZ diduga menyelewengkan dana pekon
hingga Rp855 juta selama tiga tahun terakhir.
Selain itu, SZ juga diduga melakukan penyimpangan mulai dari tata
kelola musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) yang tertutup
hingga manipulasi laporan keuangan, yang diduga merugikan keuangan negara dan
kesejahteraan masyarakat.
Surat pengaduan warga yang diterima redaksi Kupastuntas.co memuat
tuduhan serius terkait ketidaktransparanan pengelolaan anggaran dan dugaan
penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Salah satu poin utama adalah praktik musrenbangdes yang dianggap
tertutup dan hanya melibatkan kelompok terbatas yang dianggap mendukung kepala
pekon.
"Musrenbangdes yang seharusnya menjadi forum terbuka bagi seluruh
masyarakat, justru sering diselenggarakan secara terbatas. Hanya Badan Hippun
Pemekonan (BHP), aparatur pekon, kepala dusun, ketua RT, dan sebagian kecil
warga yang dianggap sejalan dengan kepala pekon yang diizinkan hadir,"
kata warga Pekon Penyandingan, yang minta tidak ditulis namanya. Selasa
(12/8/25).
Akibatnya, kata dia, aspirasi mayoritas warga tidak tersalurkan dan
tidak terakomodasi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) serta Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP).
"Selain itu, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan kerap
direkayasa, sementara akses informasi keuangan pekon sengaja dibatasi sehingga
masyarakat sulit mengetahui penggunaan dana," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun warga, Alokasi Dana Pekon (ADP)
Penyandingan mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun, dengan 30 persen
dialokasikan untuk pembangunan fisik. Sehingga, total anggaran pembangunan
fisik selama 2022–2024 diperkirakan mencapai Rp1,26 miliar.
Namun, realisasi yang terpantau hanya berupa:
- Rabat jalan kurang dari 100 meter senilai Rp200 juta
- Bronjong sepanjang 50 meter dengan anggaran Rp100 juta
- Pembelian 1.000 bibit alpukat senilai Rp30 juta
- Kegiatan sosial dan keagamaan sekitar Rp75 juta selama tiga tahun
Jumlah total kegiatan ini sekitar Rp405 juta, sehingga terdapat selisih
sekitar Rp855 juta yang diduga menghilang tanpa pertanggungjawaban jelas dan
merugikan keuangan negara.
Seorang warga dalam laporannya menegaskan, “Dana pekon adalah uang
negara yang harus diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk
kepentingan pribadi.”
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Pekon SZ membantah seluruhnya. Ia
menegaskan pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan dan melalui proses
musyawarah yang sah.
Menurut SZ, pada 2022 tidak ada pembangunan fisik karena dana dialihkan
untuk penanganan Covid-19. Pada 2023, pembangunan rabat jalan sepanjang 200
meter di Dusun Puji Rahayu dan Dusun Pertandingan Induk menghabiskan Rp135
juta.
"Tahun 2024, kami melakukan pembangunan bronjong sepanjang 450
meter menghabiskan anggaran Rp164 juta," kata SZ.
SZ juga menyatakan kegiatan sosial dan keagamaan baru dilaksanakan
mulai 2023 dengan anggaran Rp25 juta per tahun. "Kegiatan keagamaan berupa
pengajian sudah dua kali kita gelar, dan yang ketiga akan kami gelar dalam
waktu dekat, masing-masing dianggarkan 25 juta," katanya.
"Pembagian 1.000 bibit alpukat sudah dilakukan dengan dokumentasi
lengkap sebagai bukti," tambahnya
Soal tuduhan Musrenbangdes tertutup, SZ membantah dan menjelaskan bahwa
sebelum musyawarah desa digelar, pihaknya mengadakan musyawarah tingkat dusun
yang dihadiri berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama, guru PAUD, kader PKK, dan
kader posyandu.
"Pokoknya semua unsur kita libatkan dan musrenbangdes,"
tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, warga masih berencana melaporkan dugaan
korupsi ini ke Aparah Penegak Hukum. Kasus ini menambah daftar sorotan
pengelolaan dana desa di Lampung yang dalam beberapa tahun terakhir sering
berujung pada masalah hukum.
Warga berharap aparat dapat turun tangan menindaklanjuti laporan ini
secara transparan dan objektif agar dana pekon yang berasal dari uang negara
benar-benar digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Terungkap, Jenazah Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan Ternyata Akbar Tanjung
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Pedagang Pasar Sukaraja Tanggamus Bertahan di Tengah Sepinya Pembeli
Senin, 11 Agustus 2025 -
Tak Kunjung Diperhatikan Pemda, Warga Benteng Jaya Tanggamus Secara Swadaya Perbaiki Jalan Rusak
Senin, 11 Agustus 2025 -
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Desa Bangun Rejo Tanggamus Tak Kunjung Diperbaiki
Senin, 11 Agustus 2025