• Selasa, 12 Agustus 2025

Kepala Desa Penyandingan Tanggamus Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11.45 WIB
24

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Tanggamus - Oknum Kepala Pekon (Desa) Penyandingan, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, SZ diduga menyelewengkan dana pekon hingga Rp855 juta selama tiga tahun terakhir.

Selain itu, SZ juga diduga melakukan penyimpangan mulai dari tata kelola musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) yang tertutup hingga manipulasi laporan keuangan, yang diduga merugikan keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Surat pengaduan warga yang diterima redaksi Kupastuntas.co memuat tuduhan serius terkait ketidaktransparanan pengelolaan anggaran dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Salah satu poin utama adalah praktik musrenbangdes yang dianggap tertutup dan hanya melibatkan kelompok terbatas yang dianggap mendukung kepala pekon.

"Musrenbangdes yang seharusnya menjadi forum terbuka bagi seluruh masyarakat, justru sering diselenggarakan secara terbatas. Hanya Badan Hippun Pemekonan (BHP), aparatur pekon, kepala dusun, ketua RT, dan sebagian kecil warga yang dianggap sejalan dengan kepala pekon yang diizinkan hadir," kata warga Pekon Penyandingan, yang minta tidak ditulis namanya. Selasa (12/8/25).

Akibatnya, kata dia, aspirasi mayoritas warga tidak tersalurkan dan tidak terakomodasi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP).

"Selain itu, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan kerap direkayasa, sementara akses informasi keuangan pekon sengaja dibatasi sehingga masyarakat sulit mengetahui penggunaan dana," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun warga, Alokasi Dana Pekon (ADP) Penyandingan mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun, dengan 30 persen dialokasikan untuk pembangunan fisik. Sehingga, total anggaran pembangunan fisik selama 2022–2024 diperkirakan mencapai Rp1,26 miliar.

Namun, realisasi yang terpantau hanya berupa:

  1. Rabat jalan kurang dari 100 meter senilai Rp200 juta
  2. Bronjong sepanjang 50 meter dengan anggaran Rp100 juta
  3. Pembelian 1.000 bibit alpukat senilai Rp30 juta
  4. Kegiatan sosial dan keagamaan sekitar Rp75 juta selama tiga tahun

Jumlah total kegiatan ini sekitar Rp405 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp855 juta yang diduga menghilang tanpa pertanggungjawaban jelas dan merugikan keuangan negara.

Seorang warga dalam laporannya menegaskan, “Dana pekon adalah uang negara yang harus diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.”

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Pekon SZ membantah seluruhnya. Ia menegaskan pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan dan melalui proses musyawarah yang sah.

Menurut SZ, pada 2022 tidak ada pembangunan fisik karena dana dialihkan untuk penanganan Covid-19. Pada 2023, pembangunan rabat jalan sepanjang 200 meter di Dusun Puji Rahayu dan Dusun Pertandingan Induk menghabiskan Rp135 juta.

"Tahun 2024, kami melakukan pembangunan bronjong sepanjang 450 meter menghabiskan anggaran Rp164 juta," kata SZ.

SZ juga menyatakan kegiatan sosial dan keagamaan baru dilaksanakan mulai 2023 dengan anggaran Rp25 juta per tahun. "Kegiatan keagamaan berupa pengajian sudah dua kali kita gelar, dan yang ketiga akan kami gelar dalam waktu dekat, masing-masing dianggarkan 25 juta," katanya.

"Pembagian 1.000 bibit alpukat sudah dilakukan dengan dokumentasi lengkap sebagai bukti," tambahnya

Soal tuduhan Musrenbangdes tertutup, SZ membantah dan menjelaskan bahwa sebelum musyawarah desa digelar, pihaknya mengadakan musyawarah tingkat dusun yang dihadiri berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama, guru PAUD, kader PKK, dan kader posyandu.

"Pokoknya semua unsur kita libatkan dan musrenbangdes," tegasnya.

Hingga berita ini dirilis, warga masih berencana melaporkan dugaan korupsi ini ke Aparah Penegak Hukum. Kasus ini menambah daftar sorotan pengelolaan dana desa di Lampung yang dalam beberapa tahun terakhir sering berujung pada masalah hukum.

Warga berharap aparat dapat turun tangan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan objektif agar dana pekon yang berasal dari uang negara benar-benar digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (*)