Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Tribunnews
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK melakukan pencegahan
terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lain
dalam perkara ini.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat
Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang,
yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di
atas," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan
untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan.
Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan
oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan
dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana
tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,"
ujarnya
Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di
kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari
Rp1 triliun.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih
dari Rp 1 triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan
internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan
teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung
secara lebih detil lagi," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025