Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar

Konferensi pers di gedung Kejati Lampung Senin (11/8/2025) malam. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017–2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, tersangka baru tersebut adalah IBN, Kepala Divisi V PT Waskita Karya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (11/8/2025) berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.
IBN dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp66 miliar akibat rekayasa dokumen pertanggungjawaban yang melibatkan vendor fiktif dan vendor pinjaman nama.
“Proyek sepanjang 12 kilometer ini bernilai Rp1,25 triliun dan dikerjakan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019,” kata Armen, saat menggelar konferensi pers di gedung Kejati Lampung Senin (11/8/2025) malam.
Selain menetapkan tersangka baru, penyidik Kejati Lampung juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni di Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah). Lokasi tersebut merupakan milik IBN serta dua tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti sebagai berikut :
- Uang tunai sebesar Rp2,19 miliar
- Uang Rp1,90 miliar yang diblokir
- 47 sertifikat tanah dan bangunan
- Lima unit mobil
- Tiga sepeda merek ternama
- Barang berharga lainnya dengan nilai total aset keseluruhan mencapai sekitar Rp50 miliar
Armen menjelaskan, jika digabungkan dengan penyitaan sebelumnya, total uang yang berhasil diamankan sejak 13 Maret 2025 mencapai Rp6,1 miliar, termasuk Rp2 miliar yang telah dikembalikan oleh tersangka sebelumnya.
Dengan tambahan nilai aset yang disita, total barang bukti mencapai sekitar Rp56,1 miliar.
Ia menegaskan pihaknya masih menelusuri aset lain dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, fokus saat ini masih pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
Terkait keberadaan IBN yang tidak dihadirkan dalam konferensi pers, Armen menjelaskan bahwa tersangka sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas I Cibinong atas kasus korupsi lainnya.
Sebelumnya, pada 21 April 2025, Kejati Lampung telah menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka, yakni WM alias WDD, Kasir Divisi V, dan TG alias TWT, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V. Keduanya ditetapkan berdasarkan Surat Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 dan Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025.
Modus yang digunakan serupa, yaitu membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan dokumen tagihan palsu seolah berasal dari kegiatan pembangunan tol, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada.
Pendanaan proyek ini menggunakan skema Viability Gap Fund (VGF)–Subsidi Silang dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223 Tahun 2012, Nomor 170 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 06/PRT/M/2010.
“Proses hukum masih berjalan, dan perkembangan akan kami sampaikan pada konferensi pers berikutnya,” pungkas Armen. (*)
Berita Lainnya
-
Tiket Laga Kandang Bhayangkara Presisi Lampung FC Resmi Dirilis, Harga Mulai Rp 50 Ribu
Senin, 11 Agustus 2025 -
2 Tahun Kasus Tak Kunjung Tuntas, Korban Tipu Gelap Oknum Brimob di Lampung Curiga Proses Mandek
Senin, 11 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Teguhkan Komitmen Penguatan Ekoteologi dalam Program KKN
Senin, 11 Agustus 2025 -
Walikota Bandar Lampung dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025
Senin, 11 Agustus 2025