• Senin, 11 Agustus 2025

Sidang Kasus Penembakan Tiga Polisi Way Kanan, Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Senin, 11 Agustus 2025 - 11.37 WIB
156

Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Foto: Tribunnetwork

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Terdakwa Peltu Yun Hery Lubis lebih dulu menjalani sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Mayor Chk (K) Endah Wulandari.

Dalam pemabacaan putusannya, Hakim Ketua menyatakan bawa terdakwa Yun Heri Lubis, Pembantu Letnan Satu NRP21980023920378 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa mendapatkan izin dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian.

“Menindak terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dipecat dari dinas militer,” tegas dia.

Hukuman lainnya yaitu, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000.

Hakim Ketua menyebut, Peltu Yun Hery Lubis dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Psal 26 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana Militer junto Psal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak citra TNI AD khususnya satuan terdakwa Kodim 0427/WK yang dapat menyebabkan menurunyya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI AD.

Selanjutnya, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, malah justru membuka tempat gelanggang sabung ayam dan permainan jenis dadu guncang (koprok).

Terdakwa selaku atasan yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang perbuatan yang dilakukan oleh Saksi-6 (Kopda Bazarsah), malah justru ikut bersama saksi-6 membuka tempat gelanggang sabung ayam dan permainan jenis dadu guncang (koprok).

“Akibat dari adanya kegiatan sabung ayam dan dadu guncang (koprok) yang terdakwa dan saksi-6 selenggarakan pada tanggal 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas kepolisian yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana atas nama Saksi-6 yang saat ini juga masih dalam proses persidangan,” jelas dia.

Sementara keadaan-keadaan yang meringankan antara lain, bahwa terdakwa selama persidangan kooperatif dan tidak berbelit-belit; Tedakwa berterus terang mengakui semua kesalahannya, mensesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;

Terdakwa juga sebelum perkara ini belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun hukuman disiplin; Terdakwa telah mengabdi diri sebagai Prajurit TNI AD selama lebih kurang 27 tahun; Terdakwa pernah melaksanakan beberapa kali tugas operasi; Terdakwa telah mendapat beberapa penghargaan tanda kehormatan.

Endah Wulandari menuturkan bahwa apa yang pihaknya putuskan dirasa sudah adil bagi terdakwa dan bagi semua pihak yang berperkara dalam perkara ini.

“Kami marasa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah adil menurut majelis hakim,” ucapnya.

Namun baik penasehat hukum terdakwa maupun dari pihak Oditur Militer menyatakan sikap pikir-pikir atas hukuman terdakwa yang dibacakan oleh majelis hakim.

Majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari kedepan untuk keduanya menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Peltu Yun Hery Lubis dituntut hukuman enam tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan pembacaan vonis untuk Kopda Bazarsah masih berlangsung. (*)