Sidang Kasus Penembakan Tiga Polisi Way Kanan, Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Foto: Tribunnetwork
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang vonis
Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa kasus penembakan tiga anggota
Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, berlangsung di Pengadilan Militer I-04
Palembang, Senin (11/8/2025).
Terdakwa Peltu Yun Hery Lubis lebih dulu
menjalani sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Mayor Chk (K)
Endah Wulandari.
Dalam pemabacaan putusannya, Hakim Ketua
menyatakan bawa terdakwa Yun Heri Lubis, Pembantu Letnan Satu NRP21980023920378
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta
tanpa mendapatkan izin dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan
judi dan menjadikan sebagai pencaharian.
“Menindak terdakwa oleh karena itu dengan
pidana pokok 3 tahun 6 bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan
sementara dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dipecat dari dinas
militer,” tegas dia.
Hukuman lainnya yaitu, memerintahkan terdakwa
tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah
Rp10.000.
Hakim Ketua menyebut, Peltu Yun Hery Lubis
dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal
55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Psal 26 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Militer junto
Psal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa
adalah, bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak citra TNI AD khususnya satuan
terdakwa Kodim 0427/WK yang dapat menyebabkan menurunyya tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap TNI AD.
Selanjutnya, terdakwa sebagai Dansubramil
tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, malah justru membuka
tempat gelanggang sabung ayam dan permainan jenis dadu guncang (koprok).
Terdakwa selaku atasan yang pangkatnya lebih
tinggi tidak melarang perbuatan yang dilakukan oleh Saksi-6 (Kopda Bazarsah),
malah justru ikut bersama saksi-6 membuka tempat gelanggang sabung ayam dan
permainan jenis dadu guncang (koprok).
“Akibat dari adanya kegiatan sabung ayam dan
dadu guncang (koprok) yang terdakwa dan saksi-6 selenggarakan pada tanggal 17
Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat
gugurnya tiga orang petugas kepolisian yang sedang bertugas dan juga menjadi
perkara pidana atas nama Saksi-6 yang saat ini juga masih dalam proses
persidangan,” jelas dia.
Sementara keadaan-keadaan yang meringankan
antara lain, bahwa terdakwa selama persidangan kooperatif dan tidak
berbelit-belit; Tedakwa berterus terang mengakui semua kesalahannya, mensesali,
dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa juga sebelum perkara ini belum
pernah dijatuhi hukuman pidana maupun hukuman disiplin; Terdakwa telah mengabdi
diri sebagai Prajurit TNI AD selama lebih kurang 27 tahun; Terdakwa pernah
melaksanakan beberapa kali tugas operasi; Terdakwa telah mendapat beberapa
penghargaan tanda kehormatan.
Endah Wulandari menuturkan bahwa apa yang
pihaknya putuskan dirasa sudah adil bagi terdakwa dan bagi semua pihak yang
berperkara dalam perkara ini.
“Kami marasa hukuman yang dijatuhkan kepada
terdakwa sudah adil menurut majelis hakim,” ucapnya.
Namun baik penasehat hukum terdakwa maupun
dari pihak Oditur Militer menyatakan sikap pikir-pikir atas hukuman terdakwa
yang dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari
kedepan untuk keduanya menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya
hukum.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya,
Peltu Yun Hery Lubis dituntut hukuman enam tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses
persidangan pembacaan vonis untuk Kopda Bazarsah masih berlangsung. (*)
Berita Lainnya
-
Cafe di Bandar Lampung Kurangi Pemutaran Lagu Usai Ada Kewajiban Bayar Royalti
Senin, 11 Agustus 2025 -
PHRI Lampung Protes Kebijakan Royalti Lagu untuk TV di Kamar Hotel
Senin, 11 Agustus 2025 -
Royalti Lagu Bisa Jadi Beban UMKM, Akademisi Unila Sarankan Tarif Berbasis Omzet
Senin, 11 Agustus 2025 -
Seni dan Budaya Lampung Bantu Bangun Ekonomi Daerah
Senin, 11 Agustus 2025