• Selasa, 12 Agustus 2025

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

Senin, 11 Agustus 2025 - 15.16 WIB
104

Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (11/8/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (11/8/2025). Vonis dijatuhkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti menembak mati tiga personel Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto; Aipda Anumerta Petrus Apriyanto; dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta. Insiden berdarah itu terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam yang dikelola terdakwa di wilayah setempat.

Majelis hakim menyatakan, meski Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP, perbuatannya tetap memenuhi unsur tindak pidana berat. Selain membunuh tiga polisi, ia juga terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, serta menjalankan bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Hakim menegaskan, perbuatan terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, dan merusak sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak nama baik TNI, dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat,” kata hakim, dikutip dari tribunbengkulu, Senin (11/8/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan. Antara lain, terdakwa sadar sepenuhnya saat menembak korban, melakukan pelanggaran saat jam dinas, terlibat bisnis ilegal, dan pernah dihukum dalam perkara jual beli senjata api rakitan secara ilegal.

Selain itu, Kopda Bazarsah mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegalnya yang digunakan menjaga arena judi. Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila, norma masyarakat, dan telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam.

Hakim menegaskan, seluruh keluarga korban belum memaafkan terdakwa dan berharap ia dijatuhi hukuman mati. “Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa,” ujar hakim.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan oditur militer yang pada 22 Juli 2025 meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati serta dipecat dari dinas militer.

Dalam persidangan, oditur mengungkapkan bahwa senjata laras panjang yang digunakan Bazarsah merupakan hasil modifikasi campuran SS-1 dan FNC, milik almarhum rekannya, Kopda Zeni Arwanta. Senjata itu dipinjam terdakwa pada 2019 untuk berburu, namun tidak dikembalikan.

Penembakan bermula saat Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menerima informasi adanya judi sabung ayam di lokasi yang dikelola Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis. Kapolres lalu memerintahkan penggerebekan bersama 16 personel gabungan Polres dan Polsek Negara Batin.

Saat penggerebekan, terdengar kericuhan dan tembakan peringatan dari pihak kepolisian. Kopda Bazarsah kemudian mengambil senjata, melepaskan tembakan ke udara, dan menembak Bripka Petrus Apriyanto sebanyak dua kali. Ia juga menembak AKP Lusiyanto yang mencoba melarikan diri, serta Bripda Ghalib Surya Ganta yang berusaha membantu. Ketiga korban tewas di lokasi.

Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri sejauh empat kilometer, meninggalkan senjatanya di bawah pohon akasia, dan dijemput temannya di dekat kebun tebu. Malam harinya, ia menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan sebelum dibawa ke Denpom II/3 Lampung.

Atas seluruh perbuatannya, Kopda Bazarsah dijerat tiga dakwaan utama, yakni pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan pengelolaan perjudian tanpa izin. (*)