Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (11/8/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota TNI
Angkatan Darat berpangkat Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dijatuhi hukuman mati
oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, Senin
(11/8/2025). Vonis dijatuhkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti menembak
mati tiga personel Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17
Maret 2025.
Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin,
AKP Anumerta Lusiyanto; Aipda Anumerta Petrus Apriyanto; dan Briptu Anumerta
Ghalib Surya Ganta. Insiden berdarah itu terjadi saat penggerebekan judi sabung
ayam yang dikelola terdakwa di wilayah setempat.
Majelis hakim menyatakan, meski Kopda
Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan
Pasal 340 KUHP, perbuatannya tetap memenuhi unsur tindak pidana berat. Selain
membunuh tiga polisi, ia juga terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk
senjata ilegal miliknya, serta menjalankan bisnis judi sabung ayam dan dadu
kuncang (koprok).
Hakim menegaskan, perbuatan terdakwa telah
mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan
senjata api, dan merusak sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak nama baik
TNI, dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat,” kata hakim, dikutip dari
tribunbengkulu, Senin (11/8/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim
menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan. Antara lain, terdakwa sadar
sepenuhnya saat menembak korban, melakukan pelanggaran saat jam dinas, terlibat
bisnis ilegal, dan pernah dihukum dalam perkara jual beli senjata api rakitan
secara ilegal.
Selain itu, Kopda Bazarsah mengambil amunisi
dari tempat latihan militer untuk senjata ilegalnya yang digunakan menjaga
arena judi. Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila,
norma masyarakat, dan telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam.
Hakim menegaskan, seluruh keluarga korban
belum memaafkan terdakwa dan berharap ia dijatuhi hukuman mati. “Tidak ada hal
yang meringankan bagi terdakwa,” ujar hakim.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan oditur
militer yang pada 22 Juli 2025 meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati serta
dipecat dari dinas militer.
Dalam persidangan, oditur mengungkapkan bahwa
senjata laras panjang yang digunakan Bazarsah merupakan hasil modifikasi
campuran SS-1 dan FNC, milik almarhum rekannya, Kopda Zeni Arwanta. Senjata itu
dipinjam terdakwa pada 2019 untuk berburu, namun tidak dikembalikan.
Penembakan bermula saat Kapolres Way Kanan
AKBP Adanan Mangopang menerima informasi adanya judi sabung ayam di lokasi yang
dikelola Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis. Kapolres lalu memerintahkan
penggerebekan bersama 16 personel gabungan Polres dan Polsek Negara Batin.
Saat penggerebekan, terdengar kericuhan dan
tembakan peringatan dari pihak kepolisian. Kopda Bazarsah kemudian mengambil
senjata, melepaskan tembakan ke udara, dan menembak Bripka Petrus Apriyanto
sebanyak dua kali. Ia juga menembak AKP Lusiyanto yang mencoba melarikan diri,
serta Bripda Ghalib Surya Ganta yang berusaha membantu. Ketiga korban tewas di
lokasi.
Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri
sejauh empat kilometer, meninggalkan senjatanya di bawah pohon akasia, dan
dijemput temannya di dekat kebun tebu. Malam harinya, ia menyerahkan diri ke
Kodim 0427/Way Kanan sebelum dibawa ke Denpom II/3 Lampung.
Atas seluruh perbuatannya, Kopda Bazarsah
dijerat tiga dakwaan utama, yakni pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal,
dan pengelolaan perjudian tanpa izin. (*)
Berita Lainnya
-
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025