Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025

Arham Alfiyadi saat memberikan keterangan pers usai pelaporkan kadesnya ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Senin, 11-08-2025. Foto: Edu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Puluhan warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (11/8/2025), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda. Mereka membawa laporan resmi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa mereka, Syahrudin, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta.
Rombongan warga ini dikomandoi oleh tokoh pemuda desa, Arham Alfiyadi. Mereka mengaku telah menyiapkan data dan dokumen yang dianggap lengkap untuk membuktikan dugaan penyelewengan tersebut.
Laporan itu juga telah ditembuskan ke Kejati Lampung, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrudin disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Skemanya meliputi penyalahgunaan dana APBDes, penyelewengan bantuan dari berbagai pihak, serta pemotongan upah dan gaji seluruh aparatur desa tanpa dasar yang jelas.
Salah satu modus yang disorot warga adalah manipulasi laporan proyek pembangunan. Pada 2022, di Dusun III Lembah Sungkai, pemerintah desa membangun Jalan Usaha Tani dengan volume 250 x 2,5 x 0,12 meter.
"Di prasasti proyek, nilainya tertulis Rp144.435.620, sedangkan pembangunan gorong-gorong tercatat Rp15.538.000," ungkap Arham.
Namun, dalam dokumen APBDes 2022 dengan kode rekening 2.3.12 serta data penyaluran Dana Desa pada Aplikasi Jaga, angka yang tercatat berbeda.
"Untuk jalan, anggarannya hanya Rp140.475.620, dan gorong-gorong Rp14.538.000. Perbedaan nilai ini menjadi salah satu indikasi mark-up yang dinilai merugikan keuangan desa dan negara," lanjutnya.
Arham menyatakan, warga sudah lama merasa resah dengan pengelolaan dana desa yang tidak transparan. Mereka berharap langkah hukum ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh praktik penyelewengan yang terjadi.
Setibanya di Kejari Kalianda, laporan warga diterima langsung oleh jaksa Gilang Roka. Pihak kejaksaan memastikan akan mempelajari berkas dan melakukan penyelidikan mendalam. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung total kerugian negara yang sebenarnya.
Gilang menegaskan, meskipun nantinya kepala desa mengembalikan uang yang dikorupsi, hal itu tidak akan menghapuskan proses pidana.
Mengacu pada Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman, bukan membebaskan pelaku dari jerat hukum.
"Kita siap memproses perkara ini secara profesional. Jika bukti-bukti yang diserahkan warga kuat dan valid, proses hukum akan dilanjutkan hingga ke persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan," terang Gilang.
Dengan laporan yang dinilai sangat detail, warga Desa Hara Banjar Manis kini menunggu pembuktian janji kejaksaan.
Mereka berharap kasus ini tidak menguap begitu saja, tetapi benar-benar menyeret pelaku korupsi ke meja hijau demi marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap dana desa. (*)
Berita Lainnya
-
LSM dan Politisi Sepakat DPRD Lamsel Pindah Kantor ke Gedung KCC
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Diduga Muatan Cat Semprot Meledak, Mobil Hilux Terbakar di KM 53 Tol Bakter Lamsel
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Reses di Natar, Sudin Bahas Harkamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkoba, Judi Online hingga Pinjol Ilegal
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Sempat Diwacanakan Jadi Pusat Konvensi dan Gedung DPRD Lamsel, Bupati: Gedung KCC Bakal Jadi Hotel Berbintang
Jumat, 08 Agustus 2025