• Senin, 11 Agustus 2025

Inspektorat Bantah Dua Tersangka Narkoba yang Viral Adalah ASN Pemkot Metro

Senin, 11 Agustus 2025 - 11.21 WIB
310

Plt. Kapala Inspektorat Kota Metro, Sapto Yuwono saat dikonfirmasi di Pemkot Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Polemik penangkapan empat orang penyalahguna narkoba yang sempat menghebohkan publik lantaran dikabarkan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di Kota Metro akhirnya terjawab.

Inspektorat Kota Metro membeberkan fakta bahwa dua dari empat tersangka yang viral di media sosial ternyata bukan pegawai aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Plt. Kepala Inspektorat Kota Metro, Sapto Yuwono menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran identitas dan status kepegawaian para pelaku yang disebut-sebut terlibat.

Hasil verifikasi tersebut mengungkap bahwa tudingan yang mengaitkan dua nama itu sebagai ASN dan honorer aktif di Metro adalah keliru.

“Berdasarkan penelusuran kami, tersangka berinisial ASZ memang pernah tercatat sebagai tenaga honorer di Kota Metro, tetapi statusnya sudah berakhir. Sedangkan tersangka RAF sama sekali bukan pegawai Pemkot Metro. Dari info yang kami dapat, dia adalah mantan ASN di salah satu kabupaten lain," kata Sapto saat diwawancarai awak media, Senin (11/8/2025).

Sapto menambahkan, klarifikasi ini penting agar informasi yang berkembang di publik tidak menimbulkan stigma negatif terhadap ASN dan honorer yang masih aktif mengabdi di Pemkot Metro. Menurutnya, pemberitaan yang tidak terverifikasi bisa mencoreng reputasi kelembagaan dan moral para pegawai yang selama ini menjaga integritas.

Kasus ini sempat menjadi sorotan lantaran narasi yang tersebar di media menyebutkan bahwa oknum ASN dan honorer Metro terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Informasi itu memicu gelombang komentar publik yang menuntut tindakan tegas dan bersih-bersih di lingkungan pemerintahan.

Namun, Sapto menegaskan bahwa Pemkot Metro tetap bersikap tegas terhadap siapapun pegawai yang terbukti terlibat narkoba.

“Kalau ada ASN aktif yang terbukti terlibat narkoba, sanksinya jelas, yaitu hukuman disiplin berat bahkan bisa  pemberhentian dari ASN jika sudah beberapa kali kasus narkoba atau jadi pengedar. Tapi untuk kasus ini, dua tersangka yang ramai disebut-sebut itu bukan bagian dari ASN Pemkot Metro,” ujarnya.

Inspektorat mengimbau masyarakat dan media untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, khususnya yang menyangkut status atau identitas seseorang, terlebih jika melibatkan instansi pemerintah.

“Opini publik itu cepat terbentuk, apalagi di era medsos. Kalau narasi awalnya salah, dampaknya bisa mencoreng banyak pihak yang tidak bersalah,” ungkap Sapto.

Meskipun dua tersangka bukan pegawai aktif, kasus ini tetap menjadi peringatan keras bagi ASN dan tenaga honorer di Metro. Pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan internal serta memperkuat program pencegahan narkoba di lingkungan kerja.

“Pencegahan itu lebih penting daripada menunggu sampai ada kasus. Sosialisasi, tes urine berkala, dan pembinaan mental ASN harus terus dilakukan,” tandasnya.

Sapto berharap publik mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat. Stigma terhadap ASN Metro akibat pemberitaan keliru diharapkan bisa segera terhapus, dan fokus kembali diarahkan pada pemberantasan narkoba serta pemulihan para korban penyalahgunaan. (*)