• Selasa, 12 Agustus 2025

Buron Setahun Lebih, Pencuri Sapi di Kebun Sawit Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap

Senin, 11 Agustus 2025 - 10.26 WIB
13

Pencuri Sapi saat ditangkap oleh Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Setelah lebih dari satu tahun buron, seorang pelaku pencurian ternak akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Pelaku berinisial MT (48), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, ditangkap pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat berada di rumahnya.

Penangkapan ini terkait kasus pencurian tiga ekor sapi yang terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 00.00 WIB di areal kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Tulang Bawang.

"Iya benar, kami telah menangkap satu dari tiga pelaku pencurian ternak yang terjadi tahun lalu. MT ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Senin (11/8/2025).

Penangkapan MT merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku berinisial RN (42), seorang pedagang asal Kampung Gedung Rejo Sakti, yang diamankan pada Kamis (10/4/2025) pukul 15.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, para pelaku mencuri tiga ekor sapi betina jenis Bali milik Hartatik (52), seorang ibu rumah tangga yang juga warga Kampung Gedung Rejo Sakti. Aksi pencurian dilakukan dengan menggunakan mobil Suzuki pick-up warna hitam dan sepeda motor Kawasaki KLX warna kuning.

"Sapi-sapi itu berada di kebun sawit karena salah satu di antaranya baru saja melahirkan. Korban baru menyadari ternaknya hilang saat mengecek lokasi dan langsung melapor ke polisi," jelas Ipda Sahmin.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp36 juta. Sementara itu, ketiga sapi hasil curian tersebut dijual oleh para pelaku seharga Rp22.250.000.

"Dari tiga pelaku, dua sudah kami amankan. Satu lagi masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami terus lakukan pengembangan," tegasnya.

MT kini ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)