Buron Setahun Lebih, Pencuri Sapi di Kebun Sawit Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap

Pencuri Sapi saat ditangkap oleh Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Setelah lebih
dari satu tahun buron, seorang pelaku pencurian ternak akhirnya berhasil
ditangkap oleh jajaran Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku berinisial MT (48), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Lampung
Tengah, ditangkap pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat berada di
rumahnya.
Penangkapan ini terkait kasus pencurian tiga
ekor sapi yang terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 00.00 WIB di areal
kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti,
Kecamatan Penawar Aji, Tulang Bawang.
"Iya benar, kami telah menangkap satu
dari tiga pelaku pencurian ternak yang terjadi tahun lalu. MT ditangkap di
rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin,
mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Senin (11/8/2025).
Penangkapan MT merupakan hasil pengembangan
dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku berinisial RN (42), seorang
pedagang asal Kampung Gedung Rejo Sakti, yang diamankan pada Kamis (10/4/2025)
pukul 15.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan, para pelaku mencuri
tiga ekor sapi betina jenis Bali milik Hartatik (52), seorang ibu rumah tangga
yang juga warga Kampung Gedung Rejo Sakti. Aksi pencurian dilakukan dengan
menggunakan mobil Suzuki pick-up warna hitam dan sepeda motor Kawasaki KLX
warna kuning.
"Sapi-sapi itu berada di kebun sawit
karena salah satu di antaranya baru saja melahirkan. Korban baru menyadari
ternaknya hilang saat mengecek lokasi dan langsung melapor ke polisi,"
jelas Ipda Sahmin.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami
kerugian sebesar Rp36 juta. Sementara itu, ketiga sapi hasil curian tersebut
dijual oleh para pelaku seharga Rp22.250.000.
"Dari tiga pelaku, dua sudah kami
amankan. Satu lagi masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang
(DPO). Kami terus lakukan pengembangan," tegasnya.
MT kini ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan
dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman
hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Golok di Tangan Begal, Trauma di Hati Pelajar
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Tulang Bawang–Mesuji Sepakati Batas Wilayah Lewat Jalan Musyawarah
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Wabup Tulang Bawang Ingatkan ASN Tidak Lobi Jabatan dalam Uji Kompetensi
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Dua Begal Asal Lamteng Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Tulang Bawang
Selasa, 07 Oktober 2025